Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Pemilik akun Facebook @ypaonganan di jemput Paksa

- Jumat, 18 Desember 2015 15:02 WIB
517 view
Pemilik akun Facebook @ypaonganan di jemput Paksa
tribunnews.com
PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Penjemputan paksa terhadap Pemilik akun Facebook @ypaonganan, Yulianus Paonganan, berlangsung di Jalan Rambutan, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis subuh. Penjemputan dilatarbelakangi atas tindakan pelaku yang telah menyebarkan tulisan berunsur pornografi pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menjelaskan, penyidik menyimpulkan ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e di foto tersebut.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan Yulianus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga akan dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Dari sisi UU Pornografi, yang bersangkutan diduga memproduksi, membuat, dan menyebarkan konten berbau pornografi. Sementara itu, dari sisi UU ITE, dia telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat ketidaksusilaan," kata Agus di Kompleks Mabes Polri, Kamis (17/12/2015) pagi.

"Pelapornya bukan Pak Jokowi, melainkan ada dua orang yang tidak dapat kami sebutkan," ujar Agus.

Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai pemimpin redaksi sebuah majalah terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.


LIKE fanspage pesisirnews.com untuk dapatkan  berita menarik lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

Sumber : kompas.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lakukan Penghinaan lewat medsos, Pemilik akun @ypaonangan diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru