Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Lakukan Penghinaan lewat medsos, Pemilik akun @ypaonangan diringkus Polisi

- Jumat, 18 Desember 2015 13:42 WIB
798 view
Lakukan Penghinaan lewat medsos, Pemilik akun @ypaonangan diringkus Polisi
tribunnews.com
PESISIRNEWS.COM - Yulianus Paonganan Pemilik akun media sosial @ypaonangan, menyesal atas perbuatan yang dilakukannya kepada penyidik Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri setelah berhasil diringkus oleh petugas kemarin,

Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri,mengatakan Pria yang berprofesi sebagai pemimpin redaksi majalah Maritim dan dosen ini terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar. Kamis (17/12/2015)

Pasalnya ia telah mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani disertai dengan kalimat yang tidak sopan. Penyidik menyimpulkan bahwa ada unsur pidana yang terdapat pada tulisan #papadoyanl***e yang terdapat di foto tersebut.

Agus menjelaskan bahwa pada tanggal 12-14 Desember 2015, Yulianus telah mengunggah kalimat bertanda pagar tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

"Yang bersangkutan mengaku menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya"
Penyidik menangkap Yulianus karena telah mengunggah konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook-nya.

"Penyidik kini tengah mendalami apa motif Yulianus mengunggah konten tersebut.Apakah terkait politik atau lainnya," ujar Agus kepada media.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Yulianus akan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Jangan lewatkan berita terkini lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI
 

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemilik akun Facebook @ypaonganan di jemput Paksa
komentar
beritaTerbaru