Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Berdasarkan surat kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP pidana atas tersangka Joni Iskandar als Ijon Bin Sudirman (18) warga Sinaboi di tangkap tim Opsnal Polsek Sinaboi dengan LP/15/VIII/2015/Riau/Polres Rohil/Polsek Sinaboi, Tanggal 27 Agustus 2015.
Surat penahanan dari kepolisian dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi sangat berbeda kasus, sepertinya diganti kasus korban. Dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan ) Nomor: Print- 2858 /N.4.19/Euh.2/10/2015 Kepala Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi.
Dan setelah mendapat saran dan pendapat dari JPU Herdianto
S.H. Ajun Jaksa dan menguraikan singkat perkara dan pasal yang
dilanggar.
Baca Juga:
Bahwa pada hari rabu tanggal 27 agustus 2015 sekira jam 22.00 WIB bertempat dijalan poros sungai nyamuk kepenghuluan sungai nyamuk kecamatan sanaboi, Kabupaten Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana. Disitu disebutkan, bahwa pelaku melakukan Perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka joni iskandar alias joni bin sudirman melanggar pasal 80 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (1) KUHP.
Berubahnya surat yang di keluar dari Jaksa, di kesalkan oleh pihak keluarga pelaku, yaitu Sebagai penanggung jawab, Basir Gani warga Sungai Sialang hulu.
Baca Juga:
Basir Gani menceritkan, waktu penangkapn dari polisi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka, tetapi begitu sampai di Jaksa berubah. Begitu berubah surat tersebut, Basir melaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir.
Namun sebaliknya dia di perintah kekejaksaan untuk menanyakan hal ini dan Sudah dikomfirmasikan di kantor jaksaan Bagan Siapiapi, Selasa (03/11) kemarin. Namun apa yang di dapat dari jawaban seorang kepala Kejaksaan Negeri Bagan Siapiapi, Herdianto S.H.
"Alasan jaksa waktu itu salah ketik dan akan diubah lagi," ujar basir kepada Wartawan.
Menurut Basir, Apakah wajar kalau seorang jaksa beralasan salah mengetik surat perintah penahanan dari yang sebelum nya berdasarkan bukti diduga telah melakukan tindakan pidana penganiaayaan yang terjadi pada hari rabu tanggal 26 agustus 2015. Dijalan poros sungai nyamuk tepatnya dijembatan sungai nyamuk kepenghuluan sungai nyamuk yang lalu.
"Yang kita herankan kenapa hasil tuntutan itu berubah ketika sampai kekejaksaan. Ada apa ini?," tanyanya.
Menurut dia, jelas jelas dari Kepolisian di cantumkan nama lengkap, alamat dan khusus pelaku dan kenapa senaknya saja merubahnya.
" Kami keluarga besar sangat kebertan atas surat dari pihak kejaksaan. Dan Kami sekeluarga merasa di cemarkan nama kami sekeluarga," katanya.
Masalah hukuman penikaman pihak keluarga tidak masalah namun karna yang dituntut pencabulan itu membuat geram pihak keluarga.
"Maka kami sekeluarga merasa di leceh kan oleh kejaksaan dan kami akan menuntut kepada atas pencemaran nama baik kami sekeluarga," Terang basir.
"Kami sangat sayangkan kinerja kejaksaan bagan siapiapi kelakuan jaksa yang kerja nya asal asalan. Kalau hal ini dibiarkan terus akan banyak masyarakat yang kena dampak atas ketidak jelasan Kinerja kejaksaan, " katanya.
Surat itu di terima dari kepolisian, Sabtu tanggal 31 oktober 2015 diberikan di lembaga oleh joni cucu basir begitu surat didapat basir terperanjat membaca surat dari kejaksaan sebab kasus sudah berubah.
Awal nya kasus tersebut mau didamai dan pihak korban meminta 25 juta dan penawaran terahir 20 Juta kalau tidak kasus dilanjut kan dan ketika dilanjutkan kasus nya berubah menjadi pencabulan
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Kabupaten Bogor Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam diantaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik
Artikel
INDRAGIRI HILIRSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel