JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Pengadilan Negeri
Jakarta
Selatan kembali menjadwalkan sidang kasus prostitusi artis dengan
terdakwa mucikari Robby Abbas (RA). Pieter Ell kuasa hukum mucikari RA
mengatakan, tiga saksi dari kalangan artis akan dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum.
"Sidang jadwal jam 13.30 WIB. Agenda sidang memang
menghadirkan tiga saksi artis," kata Pieter Ell saat dihubungi
merdeka.com, Selasa (22/9).
Menurut Pieter Ell, ketiga artis
tersebut yaitu berinisial AA, SB dan TM. Sidang kasus ini merupakan kali
keempat dengan terdakwa RA. "Iya benar, tiga dara cantik. Artis yang
pernah terlibat," kata dia.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya
ada tiga saksi dari pihak kepolisian yang hadir. Mereka hadir untuk
menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Saat
sidang terakhir, majelis hakim memerintahkan JPU agar dapat
menghadirkan saksi-saksi yang lain di sidang berikutnya. Walaupun tidak
menjelaskan siapa saksi dari kalangan artis yang akan hadir, namun
sebelum persidangan terakhir Pieter menunjukan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada media yang tercantum nama artis Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Sinta Bachir.
Meski
demikian, Pieter mengaku belum ada perintah dari majelis hakim terkait
penjemputan paksa kepada artis-artis yang disebutkan menjadi saksi
persidangan.
Sebelumnya, JPU juga menghadirkan barang bukti yang
disita polisi saat melakukan penggerebekan terhadap RA dan artis
berinisial AA. Barang bukti tersebut adalah celana dalam, bra, tas milik
RA, serta rekaman.
Atas perbuatannya, RA diduga telah melanggar
pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
sumber :merdeka.com