Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Dua Laki Dan Seorang Wanita Pengedar Ganja Diringkus Polisi

- Jumat, 11 September 2015 00:25 WIB
583 view
Dua Laki Dan Seorang Wanita Pengedar Ganja Diringkus Polisi
PESISIRNEWS.COM, PUJUD - Tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki serta seorang wanita, yakni masing-masing Sup (23) warga Simpang Jengkol, Ram (26) serta seorang ibu rumah tangga, Mem (26) keduanya warga Lapangan C, kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan harus meringkuk dibalik jeruji ruang tahanan Polsek Pujud pasalnya dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Wartawan, Rabu (9/9) malam kemarin menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan oleh petugas ditempat yang berbeda.

Dan selain meringkus ketiganya, penangkapan yang dilakukan pada Ahad (5/9) tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu paket besar yang diduga berisikan daun ganja kering, 14 paket sedang diduga berisikan daun ganja kering, 14 paket kecil diduga daun ganja kering, 1 bungkus asoi batang ranting ganja kering, uang sebesar Rp 300 ribu, satu ikat bungkus nasi yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering.

Penangkapan itu sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitaran Simpang Jengkol, kepenghuluan Tanjung Medan Utara sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga:

Dan sekitar pukul 16.30 wib, tim opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni atas nama Sup. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa satu paket besar yang diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas pembungkus nasi.

Kepada petugas tersangka Sup menyebutkan, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya. Berbekal informasi dari tersangka Sup itu, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas berhasil meringkus tersangka Ram. Dari tangan tersangka Ram, petugas juga berhasil menyita satu paket besar atau sekitaran satu garis daun ganja kering, satu buah ponsel merk Nokia.

Baca Juga:

Penangkapan ini masih dilanjutkan lagi, tepatnya sekitar pukul 20.30 Wib, petugas kembali berhasil meringkus pelaku lainnya, dan kali ini tersangkanya adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Mem di Lapangan C, kepenghuluan Tanjung Medan Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan didalam rumahnya itu, akhirnya petugas menemukan 14 paket sedang daun ganja kering, 14 paket kecil daun ganja kering siap edar, satu bungkus plastik asoi ranting ganja, uang sebesar Rp 300 ribu serta satu ikat kertas pembungkus nasi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Sofyan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar daun ganja kering tersebut.

" Sampai saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan kita kembangkan terhadap pemasok daun ganja kering tersebut. Dan terhadap ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Sofyan kemarin. (Sa)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Wakapolres Inhil Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Batang Tuaka, Wujudkan Kehadiran Negara di Wilayah 3T
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
komentar
beritaTerbaru