Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Zanoer - Senin, 20 April 2026 11:54 WIB
982 view
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
Indragiri Hilir – Satuan Reserse NarkobaPolres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial (TJA alias T) (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 17 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah tersangka.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba PolresInhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Toni di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Baca Juga:

Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000,- serta satu unit handphone merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

PolresInhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen PolresInhil untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum PolresInhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.(***)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati dan Ketua TP PKK Inhil Nonton Bareng Masyarakat Film "Kuyank"
Bunda PAUD Inhil Apresiasi Workshop Tari Tradisional Bagi Tenaga Pendidik PAUD
Empat Siswa Siswi SMA Inhil Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Riau
Pemkab Inhil Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan Polisi dengan 6,21 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru