Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Haikal - Minggu, 24 Agustus 2025 15:56 WIB
11.154 view
Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Indragiri Hilir – Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dua orang pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB, saat korban Bacok Tang (28) bersama rekannya membeli rokok di sebuah warung di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan. Tidak lama berselang, dua pelaku yakni (A) (55) dan (M.B alias I)(49) mendatangi korban. Mereka menuduh korban memata-matai aktivitasnya dan langsung melayangkan ancaman serta melakukan pemukulan.

Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku,( I ) , mengeluarkan sebilah parang. Korban yang berusaha melarikan diri justru dipiting dan dipukuli berulang kali. Bahkan,( I ) sempat memukul kepala korban dengan parang yang masih bersarung, hingga sarung pecah dan bagian tajam senjata mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala serta memar di pelipis mata.

Baca Juga:

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhil.

Menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang sepanjang 45 cm, satu buah baju hoodie bertulisan "Thraser" berwarna hijau, serta celana jeans biru yang terdapat bercak darah.

Baca Juga:

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora,SH, SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Winarko Polres Inhil menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan salah satu pelaku positif menggunakan amphetamin dan methamphetamin, sementara pelaku lainnya positif amphetamin.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Inhil beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," tegasnya.

Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sekaligus mengimbau agar permasalahan di masyarakat tidak diselesaikan dengan kekerasan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah
Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Bupati Inhil Perkuat Sinergi Penyusunan Prioritas Pendanaan KB DBH Tahun 2027
Bupati inhil dan Wali Kota Pekan Baru Nota Kesepahaman Tentang Pembangunan dan Potensi Daerah
Tingkatkan Kapasitas Kader, Ketua TP PKK Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Public Speaking
Bupati Herman Minta Camat dan Kepala Desa Perkuat Sinergi, Percepat Koperasi Merah Putih hingga Desa Peduli TBC
komentar
beritaTerbaru