Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP DI TEMPULING, SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM

Zanoer - Kamis, 17 Juli 2025 10:53 WIB
2.072 view
PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP DI TEMPULING, SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM
PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP DI TEMPULING, SATNARKOBA POLRES INHIL AMANKAN SHABU SEBERAT 1,29 GRAM
Indragiri Hilir, 15 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (A.S alias I) (52), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan aparat kepolisian saat tengah berada di sebuah warung makan di Jalan Propinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu, 13 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan (A.S alias I) yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

Baca Juga:

1 (satu) buah plastik bening klep merah berisi 10 paket shabu,

Uang tunai sebesar Rp552.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,

Baca Juga:

1 (satu) unit handphone Realme Note 60X warna hitam, yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama (K alias Knd) . Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Tersangka (A S alias I) telah diamankan di Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung Methampetamin.

Atas perbuatannya, (A. S) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya.tuturnya

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda
Bupati Inhil Herman Sambangi Mendes PDT RI Di Jakarta
Bunda PAUD Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kolaborasi PAUD
Bupati Herman Terima Aspirasi AMBAR, Pemkab Inhil Terus Perjuangkan Petani Kelapa
Bupati Inhil Herman Lepas Jambore Nasional
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
komentar
beritaTerbaru