Jumat, 10 April 2026 WIB

Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Zanoer - Rabu, 18 Juni 2025 15:27 WIB
1.081 view
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kemuning, 17 Juni 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dua orang pelaku laki-laki berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

Barang Bukti yang Diamankan:

Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.

Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

"Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujar Kompol A. Raymon Tarigan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Tempuling Gelar KRYD Bersama Forkopincam, Sasar Premanisme di Pasar Sungai Salak
Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
Polsek Tempuling Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Pangkalan Tujuh
komentar
beritaTerbaru