Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke66 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan silaturahmi ke K
Artikel
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Barang Bukti yang Diamankan:
Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.
Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujar Kompol A. Raymon Tarigan.
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke66 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan silaturahmi ke K
Artikel
Tembilahan, 22 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., memimpin rapat pembahasan tindak lanjut usulan prioritas p
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Perkuat sinergi lintas daerah, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroh
Artikel
Tembilahan, (21/7/2026) Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti, menghadiri sekaligus membuka kegiat
Artikel
Indragiri Hilir Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Andrianto, S.H., M.H. menghadiri kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi dan workshop y
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa untuk m
Advertorial
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Peresmian Kantor Sekretariat DPD
Artikel
Tembilahan Personel Polres Indragiri Hilir menindaklanjuti laporan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Sungai
Peristiwa
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis s
Hukrim
Tangerang Menyambut acara Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala KSP,
Nasional