Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Kemuning Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah korban bernama Alpian bin Muhammad Anwar (35), seorang wiraswasta warga RT 006 RW 003 Kelurahan Selensen.
Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Rengat untuk menjenguk adiknya yang sedang menjalani operasi. Saat pulang ke rumah sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang di toko yang berada di bagian atas rumah sudah raib. Pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone, voucher, rokok, dan uang tunai dari laci etalase, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama melalui ciri-ciri tato yang tampak dalam video. Pelaku pertama,( W alias Wn bin Nm) (25), warga Dusun Sukajadi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu unit handphone OPPO warna kuning. Dari hasil interogasi, (W) mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya, yakni KYf alias Kl bin Ms (24) dan seseorang bernama (S) yang kini masih dalam pengejaran.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ( KY) di rumahnya yang juga berada di Kelurahan Selensen. Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku kedua ini berupa satu unit handphone OPPO warna hitam hasil curian. Saat petugas mendatangi rumah (S) , yang disebut turut serta dalam aksi tersebut, ia sudah tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Barang Bukti yang Diamankan:
Dua unit handphone merk OPPO warna kuning dan hitam.
Satu buah handuk warna biru (yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polsek Kemuning dan meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Kami akan terus komitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujar Kompol A. Raymon Tarigan.
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman, menegaskan pentingnya peran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (
Advertorial
Kempas, (8/4/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melakukan peninjau
Advertorial
Jakarta, 6 April 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengu
Nasional
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hukrim
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning,
Hukrim
TEMBILAHAN Berdasarkan data Badan Bahasa, Indonesia mengalami penurunan jumlah bahasa daerah setiap tahun akibat minimnya penerus. Karena
Berita
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pem
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang min
Hukrim
TEMBILAHAN Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili oleh Asisten II Setda, Dwi Budianto, mengikuti Rapat Koordinasi Pengend
Berita