Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Zanoer - Selasa, 17 Juni 2025 13:05 WIB
1.248 view
Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Polsek Sungai Batang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Sungai Batang, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Indragiri Hilir, 16 Juni 2025 – Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Senin pagi (16/06/2025). Pelaku berinisial (A H) (53), warga setempat, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kejadian bermula sekitar pukul 06.10 WIB saat korban Kamarizaman (52), seorang Pegawai Negeri Sipil, tengah sarapan bersama pelapor Dony Anggara (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama M. Akil. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

"Kau nak betetak? Kau nak merasa parang aku ni?" ujar pelaku sembari menghentakkan senjata ke meja tempat korban duduk. Tak lama, pelaku langsung mengayunkan punggung parang ke arah punggung korban sebanyak dua kali, hingga terjadi cekcok.

Baca Juga:

Pelaku kemudian sempat meninggalkan lokasi, namun kembali menyerang korban di jalan arah kebun. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Pelapor kemudian berusaha menyelamatkan korban dan membawanya pulang melalui rumah warga.

Barang bukti yang diamankan berupa:
1 helai baju korban berlumuran darah
1 bilah parang panjang berhulu plastik warna biru

Baca Juga:

Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Batang menyatakan bahwa tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. "Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami motif di balik tindak penganiayaan tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Dari Pondok Al-Insyirah, Polsek Tembilahan Hulu Gaungkan Gerakan Maghrib Mengaji untuk Anak-anak
Kapolsek Tembilahan Hulu Sambangi Kantor Camat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Panen Padi di Kelurahan Madani, Polsek Reteh Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Nasional
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
komentar
beritaTerbaru