Rabu, 17 Juni 2026 WIB

Mangkir Terhadap Panggilan Kedua, Mantan Pj Wali Kota Pekan Baru Muflihun Akan Dijemput Paksa

Haikal - Rabu, 31 Juli 2024 20:08 WIB
912 view
Mangkir Terhadap Panggilan Kedua, Mantan Pj Wali Kota Pekan Baru Muflihun Akan Dijemput Paksa
Muflihun saat penuhi panggilan pertama penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. Foto: santiyunas/ RRI Pekanbaru
(Pesisirnews.com) -PEKAN BARU -Mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024). mantan Pj Wali Kota Pekan Baru Muflihun memberikan keterangan tidak hadir karena alasan urusan keluarga.

"Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).

Nasriadi menjelaskan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Namun jika masih mangkir akan dilakukan upaya paksa.

Baca Juga:
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.

Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan akan terus bertambah. Diantaranya Sekwan DPRD Riau pada tahun 2019-2020, Kaharudin.

Baca Juga:
"Saksi yang diperiksa di penyidikan masih terus berjalan yakni 26 orang. Ini akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Riau menyidik perkara dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan.(KBRN).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimum Polda Riau Nyatakan Laporan terhadap Ketua IWO Riau Bukan Peristiwa Pidana
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
Polda Riau Target Bangun 110 Jembatan untuk Masyarakat, 27 Tuntas 100 Persen
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
Mahasiswi Jelang Skripsi Dianiaya di UIN Suska, Berawal dari Laporan 110 Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru