(Pesisirnews.com),Medan - Usai penyidik menetapkan Bebas Ginting alias Bulang (B) sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar
rumah wartawan Sempurna Pasaribu, Polda Sumut kini merilis tampangnya.
Bebas Ginting alias B, mantan Ketua AMPI Karo dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku
pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Kamis (27/6/2024) dini hari, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Tanah Karo."Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar
rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) petang.
Baca Juga:
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku Bebas Ginting merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah KaroPelaku ketiga berinisial B ini, kata Kombes Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.
Baca Juga:
Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar
rumah korban.Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar
rumah korban," jelasnya.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi
pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar
rumah korban Sempurna Pasaribu"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya (Medanbisnisdaily.con)