Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Menjarah Rumah Orang Tuanya Sendiri S Alias Barong(48) Di Tangkap Polisi

- Kamis, 13 Juni 2024 14:31 WIB
1.062 view
Menjarah Rumah Orang Tuanya Sendiri S Alias Barong(48) Di Tangkap Polisi
(Pesisirnews.com)-CIBINONG - Diduga membongkar dan menjarah rumah orang tuanya S alias Barong (48) ditangkap polisi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/6/2024) sekira jam 17.00 WIB.

"Benar, pelaku telah ditangkap kemarin sore," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis, S.Sos kepada wartawan, Jumat (7/5/2024).

Baca Juga:
Pelaku berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kampung Cilantung, Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Modus operandi dari pelaku yaitu melakukan pembongkaran atap rumah korban kemudian mengangkut material - material dari rumah tersebut menggunakan mobil truck engkel," jelas Azis.

Baca Juga:
Pelaku S merupakan anak kandung korban bernama H. Dia melakukan aksinya bersama teman-temannya.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain asbes, kusen, kwitansi pembelian barang - barang dan KWH Listrik," jelas Azis.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Rancabungur dan masih dalam proses penyelidkan, pemeriksaan serta pendalaman.

"Kami akan dipanggil seluruh pihak keluarga, baik korban maupun pelaku. Dugaan sementara karena masalah ekonomi," tutur Azis.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 25 juta.

"Pelaku Pasal 367 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," tandas Azis.

Sebagai informasi, tindakan pencurian disertai perusakan ini terjadi di Kampung Warung Nangka, RT 003 RW/008, Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu.

Namun insiden ini baru diketahui pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Ade Candra (35) yang merupakan anak dari korban, ia menemukan rumah orang tuanya dalam kondisi rusak berat.

"Rumah sudah dua bulan dikosongkan untuk direnovasi. Ketika Ade datang mengecek kondisi rumah, atap rumah sudah tidak ada, kusen pintu dan jendela hilang, tembok rusak berat, mesin pompa air hilang, dan material pasir untuk renovasi juga tidak ada," ungkap Azis.

Pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Ade melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur.

"Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," ucap Azis.(wartakota).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kateman Lanjutkan Bedah Rumah Layak Huni Hari Kedua, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
POLSEK KATEMAN GELAR PELETAKAN BATU PERTAMA PROGRAM BEDAH RUMAH DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
Abrasi di Kelurahan Enok, Empat Rumah Warga Terdampak
PELAKU SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH KOSONG.DIRINGKUS POLISI
15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Pelihara Kucing Dirumah Ada 7 Mamfaat Untuk Kesehatan Menurut Sejumlah Studi
komentar
beritaTerbaru