Sabtu, 07 Maret 2026 WIB

Permintaan Presiden Jadi Saksi Harus Diputuskan Pengadilan

Haikal - Senin, 10 Juni 2024 15:34 WIB
755 view
Permintaan Presiden Jadi Saksi Harus Diputuskan Pengadilan
Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (10/6/2024) (Foto: RRI NET)
(Pesisirnews.com)Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Diminta sebagai saksi kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, keputusan mengenai hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian dikatakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (10/6/2024). "Itu hakim yang nanti memutuskan," ujarnya.

Menurut Saut, hakim akan menilai kewajaran seseorang untuk dihadirkan menjadi saksi. Salah satunya adalah yang bersangkutan mengerti pokok persoalan dari kasus tersebut.

Baca Juga:
"Artinya pengetahuan langsung karena kalau pembelaan setiap orang punya hak," ujarnya. Namun, di sisi lain juga terdapat hal-hal menyangkut etika dan sebagainya.

Saut mengatakan keputusan untuk memanggil Presiden Jokowi tetap berpegang pada asas, logika, nalar dan argumentasi. Selain itu juga relevansi pemanggilan presiden terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:
Inilah yang sekarang dipertanyakan oleh Saut. "Relevansi pemanggilan Presiden itu apa," ucapnya.

Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, menilai permintaan mantan Menteri Pertanian itu tidak relevan. Menurut dia, proses persidangan terhadap SYL terkait tindakannya dalam kapasitas pribadi, bukan menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

Sedangkan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan perkara kliennya ini terjadi ketika pandemi Covid-19. Saat itu, Presiden memberikan hak diskresi kepada menterinya untuk mengelola kementeriaannya.

"Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK," ujarnya. Karena itu, SYL berharap Presiden Jokowi bisa memenuhi permohonan untuk hadir sebagai saksi pada persidangan kasus tersebut.(KBRN).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Bupati Inhil Tinjau Hewan Kurban Bantuan Presiden dan Gubernur, Siap Berlebaran Bersama Masyarakat di Sungai Guntung
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN
Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polres Inhil Cek Urine
komentar
beritaTerbaru