
Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Indragiri Hilir 2025
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamMAKASSAR (Pesisirnews.com) - Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.
"Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya," ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa (20/12/2022).
Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/249/XII/2022/Res.1.11/
Baca Juga:
"Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS," tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.
Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan. Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.
Baca Juga:
Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara.
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan Landak Baru."
Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar. Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS. (PNC/rls)
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, H. Tantawi Jauhari, secara resmi membuka bimbingan manasik haji ting
IslamTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Sekretaris Diasporabudpar Kabupaten Inhil, Ricky Putra, menghadir
ArtikelTEMBILAHAN Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
ArtikelKuala Tungkal Sebagai wujud nyata merealisasikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI khususnya terkait pencegahan
ArtikelTempuling Dalam upaya mendukung pencapaian target swasembada pangan, khususnya komoditas padi dan jagung di Kabupaten Indragiri Hilir (I
ArtikelIndragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melepas Kontingen Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengikuti Jambore Kebakaran lahan dan hutan (
ArtikelJambi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kela
ArtikelMedan Momen Hari Bakhti Pemasyarakatan (HBP) ke 61 yang dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan dengan melakukan razia da
ArtikelTembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke55 yang jatuh pada tanggal 22 April 2025, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
ArtikelTembilahan Selasa, 22 April 2025. Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tembilahan
Artikel