Senin, 20 April 2026 WIB

PC Ajukan Permohonan Tak Ditahan, Ini Alasannya

- Kamis, 01 September 2022 09:59 WIB
835 view
PC Ajukan Permohonan Tak Ditahan, Ini Alasannya
FS (kiri) dan Istri PC (kanan) saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Foto: Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - PC tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Istri FS itu mengajukan permohonan dikarenakan masih memiliki anak kecil.

"Terkait penahanan, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan. Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara PC, Arman Hanis, dikutip Antara, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ia masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga:

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota. Tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

[br]

"Kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

PC diwajibkan lapor dimulai minggu depan. Terkait agenda pemeriksaan PC diberikan 23 pertanyaan.

"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.

PC sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (26/8), dia ditanyai 80 pertanyaan. Kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8). (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
komentar
beritaTerbaru