Jumat, 31 Juli 2026 WIB

BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 14:43 WIB
1.589 view
BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Pengumuman penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo oleh Polri, Jumat (19/8/2022). (PNC/Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Polri mengumumkan update perkembangan pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke publik pada Jumat 19 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi (PC) dan barang bukti, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8).

Baca Juga:

Sebelumya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

[br]

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya sudah meminta agar Putri Candrawathi. meninggalkan kebiasaan fitnah.

Namun Putri Candrawathi tak mau meninggalkan kebiasaan itu. Malah terus memfitnah.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” ujar Kamaruddin dikutip PortalYogya.com, Rabu (17/8/2022). (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Welcome and Farewell Parade, AKBP Donny Eko Listianto Resmi Sambut Tongkat Komando Polres Indragiri Hilir
Jaga Marwah Keamanan Negeri, TNI-Polri Sabak Auh Satukan Langkah Lewat Silaturahmi Kamtibmas
Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Tujuh Jembatan Hadir di Inhil Perkuat Akses Masyarakat
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Tujuh Jembatan Hadir di Inhil Perkuat Akses Masyarakat
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
komentar
beritaTerbaru