Minggu, 19 April 2026 WIB

BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- Jumat, 19 Agustus 2022 14:43 WIB
1.579 view
BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Pengumuman penetapan status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo oleh Polri, Jumat (19/8/2022). (PNC/Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Polri mengumumkan update perkembangan pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke publik pada Jumat 19 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Putri Candrawathi (PC) dan barang bukti, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8).

Baca Juga:

Sebelumya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

[br]

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya sudah meminta agar Putri Candrawathi. meninggalkan kebiasaan fitnah.

Namun Putri Candrawathi tak mau meninggalkan kebiasaan itu. Malah terus memfitnah.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” ujar Kamaruddin dikutip PortalYogya.com, Rabu (17/8/2022). (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diam Diam Rekam Wanita Dikamar Mandi Pria Ini Di Ringkus Polisi
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Tembilahan, Dua Tersangka Diamankan
Kapolri Flag Off Riau Bhayangkara Run 2025
Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
komentar
beritaTerbaru