Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kejagung Akan Sampaikan Perkembangan Penanganan Berkas Perkara FS

- Senin, 29 Agustus 2022 10:50 WIB
805 view
Kejagung Akan Sampaikan Perkembangan Penanganan Berkas Perkara FS
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS saat mengikuti sidang kode etik minggu lalu (Foto: Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka FS serta tiga tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (29/8/2022).

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti dilansir Antara.

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu ialah FA, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga:

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, Kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari. Serta memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Juga meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.

Baca Juga:

Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut. Kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bekerja maraton. Hal itu dilakukan menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.

"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan Timsus ini bekerja maraton. Terutama kepada empat tersangka secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” katanya.

[br]

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri FS, yakni PC yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Pemeriksaan terhadap tersangka Putri dihentikan sementara karena alasan kesehatan dan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).

Pada pemeriksaan, Jumat, Putri menjawab 80 pertanyaan dari penyidik; sementara agenda pemeriksaan lanjutan ialah pemeriksaan konfrontir.* (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bharada Eliezer Hari Ini akan Dipindahkan ke Lapas Salemba dengan Pengawalan Ketat
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kasus Korupsi
Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum
Ferdy Sambo Tanggapi Keterangan Bharada E dengan Jawaban yang Cukup Mengejutkan
Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 23 Perkara yang Telah Tuntas
komentar
beritaTerbaru