JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kabar penahanan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ramai beredar di publik.
Hal tersebut setelah Ferdy Sambo tampak dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8).
Sebelumnya, dari pantauan awak media, Sabtu, sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan. Irjen Ferdy Sambo juga diketahui mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut. Termasuk saat Irjen Ferdy Sambo dibawa anggota Brimob menaiki sebuah mobil menuju ke Mako Brimob.
Dia hanya menyebut bahwa saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
[br]
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya. (PNC)