BANDAR LAMPUNG (Pesisirnews.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua Umum Organisasi Maryarakat Kholifah Amirul Mukminin, atau dikenal dengan sebutan Khilafatul Muslimin Dunia, Ust. Abdul Qodir Hasan Baroja (80), warga Jalan Seseno, Telukbetung Selatan, Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi.
Tim dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di bantu Tim Jatanras Polda Lampung, dan Resmob Polresta Bandar Lampung, mengamankan Abdul Qodir Hasan Baroja, setelah sempat diberi waktu untuk melaksanakan salat subuh, di Masjid Kekhokifahan Islam, komplek Ruko markas organisasi tersebut, di Jalan Krakatau Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Proses diamankannya Abdul Qodir Hasan Baroja disaksikan tokoh agama, hingga Pihak Pemerintahan Kota Bandar Lampung, dan TNI. Pimpinan Khilafatul Muslimin dunia itu dibawa dari kantor Pusat ke Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga:
Dalam konferensi pers yang digelar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di dampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino di halaman Kantor Polresta Bandar Lampung, turut dihadiri Walikota Eva Dwiana, Dandim Kota Bandar Lampung, Ketua MUI Kota Bandar Lampung, dan beberapa tokoh agama, dipaparkan mengenai proses penangkapan tersebut.
Hengki menyebutkan Abdul Qadir Baraja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Dan Abdul Qodir Hasan Baroja ini menjadi pimpinan Khilafatul Muslimin Dunia yang berpusat di Lampung.
Baca Juga:
“Pimpinan ormas bernama AQB (Abdul Qadir Baraja) ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme. Warga kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Memimpin ormas dengan mengaku selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila,†ungkap Hengki.
Namun, lanjut Hengki, dalam fakta dan prakteknya kegiatan ini bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.
“Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Chanel YouTube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi,†ujar Hengki.
[br]
Hengki menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada person, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan kelompok-kelompok lainnya.
“Penyidikan kami tidak semata-mata terhadap persons, atau bukan terhadap orangnya saja, tetapi organisasinya. Karena itu ini menjadi langkah awal untuk kami tindak terhadap organisasi organisasi yang ada di tempat lain yang merupakan bagian dari ormas ini,†jelas Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Barat ini.
Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan banyak hal-hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Selain itu, hingga kini Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum.
“Kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,â€sebut Hengki.
Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan YouTube yang berisi ceramah. Kemudian dianalisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.
“Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Karena itu kita berkordinasi dengan kepala daerah, Forkompimda Bandar Lampung beserta ulama untuk menindak ormas yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila,†pungkasnya.
Tim Ditkrimum Polda Lampung juga menggeledah markas Khilafatul Muslimin, dan membawa sejumlah berkas-berkas terkait oragnisasinya, serta perangkat CPU komputer, dan buku-buku lain yang ada di markas tersebut.
[br]
Sementara itu, seorang pria yang mengaku kerap mendampingi Abdul Qadir Baraja, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya tidak menduga jika Abdul Qadir Baraja bakal ditangkap polisi.
“Kami tidak tahu, kami memanggil Kholifah, dia itu ketua dunia, karena cabang-cabang banyak diluar negeri. Kantor pusat di sini. Kholifah didatangi tim Polisi, katanya mau dimintai keterangan. Tapi ternyata ditangkap,†kata pria yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.
Menurutnya, Abdul Qadir Baraja adalah pria kelahiran Nusa Tenggara Barat, dan tinggal di Bandar Lampung.
“Aslinya ya orang Teluk, tapi kelahiran NTB. Kholifah itu sudah tua, sudah 80 tahun, harus didampingi. Khilafatul Muslimin, ini organisasi tidak hanya muslim, tapi non muslim juga, Rahmatan lilalamin, muslimin sedunia,†ucapnya.