Kamis, 24 September 2026 WIB

Polsek Enok Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Seorang Terkategori Masih Dibawah Umur

- Rabu, 01 Juni 2022 18:59 WIB
1.645 view
Polsek Enok Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Seorang Terkategori Masih Dibawah Umur

Enok (Pesisirnews.com) - Aparat kepolisian dari Polsek Enok berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Lintas Samudra Parit 9 Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan mengatakan peristiwa curanmor ini terjadi pada Rabu (9/5) lalu, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku inisial W (29) dan HR (17) warga Kelurahan Enok, Kecamatan Enok.

"Awalnya pada pagi hari, korban bernama Herman (27) bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya hilang di teras rumah. Korban lalu menghubungi temannya untuk sama-sama mencari sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama, korbanmendapat informasi, sepeda motor yang hilang berada di rumah pelaku inisial W, yang beralamat di Pasar Lama, Kelurahan Enok," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:

Pada tanggal 29 Mei 2022, kedua teman korban langsung membawa sepeda motor tersebut dari rumah pelaku yang kebetulan pelaku tidak berada di tempat.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Enok pada hari Selasa (31/5/2022) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:

[br]

"Saat penyelidikan, pelaku inisial W diketahui berada di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Murni. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Enok untuk proses lebih lanjut," kata AKP Nainggolan.

Dia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak curanmor bersama HR, yang mana HR juga turut berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa STNK dan BPKB serta 1 (satu) unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.

"Pelaku inisial W dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial HR diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Abrasi di Kelurahan Enok, Empat Rumah Warga Terdampak
Abrasi di Dua Titik Kuala Enok, BPBD Inhil Evakuasi Warga dan Siagakan Tim di Lokasi
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan 2 Orang Di bawah Umur
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi
Polres Inhil Amakann Pelaku Curanmor  Di Desa Petalongan
komentar
beritaTerbaru