Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Suami Jual Istri ke Teman Sendiri, ehh... Istri Bersedia dan Malah Menawarkan Diri

- Selasa, 31 Mei 2022 09:29 WIB
2.115 view
Suami Jual Istri ke Teman Sendiri, ehh... Istri Bersedia dan Malah Menawarkan Diri
Ilustrasi: Suami jual istri. (Int)

MADIUN (Pesisirnews.com) - Seorang suami berinisial FHP (32), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur nekat menjual istrinya sendiri, LR (26).

Parahnya, istri sahnya ini juga mau dijual kepada teman dekatnya di sebuah hotel di Kabupaten Madiun.

“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5).

Baca Juga:

Peristiwa tersebut bermula saat tersangka FHP dihubungi temannya sendiri berinisial JS. JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Mendapatkan permintaan itu, tersangka FHP berusaha mencari pelacur untuk menemani JS.

Baca Juga:

Namun pada saat bersamaan, LR, istri tersangka mengetahui permintaan JS. Lalu dia menawarkan diri untuk menemani JS di salah satu hotel di Kabupaten Madiun.

Tak lama kemudian, sang istri meminta ponsel tersangka untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor WhatsApp kepada JS.

[br]

Setelah melihat foto LR, terjadi kesepakatan harga Rp 500.000 dengan lokasi di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel tersangka FHP menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” ujar Raja.

Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.

Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kebakaran di Kateman, 4 Bangunan Warga Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
Kapolsek Kateman Cup 2026 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Lanjutkan Bedah Rumah Layak Huni Hari Kedua, Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80
Bupati Inhil Herman Tutup MTQ ke 56 Tingkat Kecamatan Kateman
Polsek Kateman Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama TNI dan Masyarakat, Pererat Kebersamaan di Tengah Euforia Sepak Bola
komentar
beritaTerbaru