Senin, 20 April 2026 WIB

Suami Jual Istri ke Teman Sendiri, ehh... Istri Bersedia dan Malah Menawarkan Diri

- Selasa, 31 Mei 2022 09:29 WIB
2.081 view
Suami Jual Istri ke Teman Sendiri, ehh... Istri Bersedia dan Malah Menawarkan Diri
Ilustrasi: Suami jual istri. (Int)

MADIUN (Pesisirnews.com) - Seorang suami berinisial FHP (32), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur nekat menjual istrinya sendiri, LR (26).

Parahnya, istri sahnya ini juga mau dijual kepada teman dekatnya di sebuah hotel di Kabupaten Madiun.

“Jadi tersangka FHP ini menjual istrinya sendiri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5).

Baca Juga:

Peristiwa tersebut bermula saat tersangka FHP dihubungi temannya sendiri berinisial JS. JS meminta tolong supaya dicarikan wanita untuk menemaninya.

Mendapatkan permintaan itu, tersangka FHP berusaha mencari pelacur untuk menemani JS.

Baca Juga:

Namun pada saat bersamaan, LR, istri tersangka mengetahui permintaan JS. Lalu dia menawarkan diri untuk menemani JS di salah satu hotel di Kabupaten Madiun.

Tak lama kemudian, sang istri meminta ponsel tersangka untuk mengirimkan foto dirinya dan nomor WhatsApp kepada JS.

[br]

Setelah melihat foto LR, terjadi kesepakatan harga Rp 500.000 dengan lokasi di hotel BP yang beralamat di Jalan Madiun-Ponorogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopor, Kabupaten Madiun.

“Pada saat hari yang disepakati, tersangka FHP sendiri yang mengantar istrinya ke hotel untuk melayani JS. Di hotel tersangka FHP menerima uang tunai Rp 650.000 dari JS,” ujar Raja.

Saat istrinya menemani JS, tersangka FHP menunggu di warung angkringan dekat taman rekreasi Umbul Square, Kabupaten Madiun.

Kepada polisi, tersangka FHP baru pertama kali menjual istrinya untuk melayani nafsu bejat temannya.

Tersangka FHP dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang muncikari. Sesuai pasal itu seorang muncikari (souteneur) yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Listrik Resmi Mengalir di Pelangiran Kecil dan Teluk Bunian, Warga Akhirnya Rasakan Terangnya Setelah Puluhan Tahun
PSMTI Kecamatan Kateman Bersama PT Pulau Sambu Bagikan 300 Paket Sembako kepada Anak Yatim Piatu dan Keluarga Prasejahtera
Terhitung 1 Januari Sampai 28 Februari 2025 Diskon Tarif Listrik PLN 50%
KPU Inhil Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Wilayah Perairan
komentar
beritaTerbaru