Kamis, 13 Agustus 2026 WIB

Polsek Bagan Sinembah Bekuk 2 Tersangka Narkoba di Suka Tani dan di Depan Alfamidi

- Senin, 07 Februari 2022 17:20 WIB
3.498 view
Polsek Bagan Sinembah Bekuk 2 Tersangka Narkoba di Suka Tani dan di Depan Alfamidi
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
"Ya benar, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ir alias Irvan (35) warga Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota dan RAF alias Jidol (21) warga Jln Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah," ujar Sodikin membenarkan.
Lanjutnya lagi, bahwa tersangka Ir ditangkap di kediamannya, tepatnya Jln Sukatani, sedangkan tersangka RAF alias Jidol ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka Ir di KM 03, saat sedang berada di depan Toko Alfamidi pada hari Jumat (04/02/2022) kemarin petang.
"Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan 7 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.88 gram," beber Sodikin, Senin (07/02/2022).
Kemudian, 1 buah kotak berisikan timbangan digital, 1 buah dompet bergambar bunga warna merah kombinasi ungu, 1 set alat hisap (Bong), 1 unit HP Android merk Oppo warna hitam dan 2 buah mancis warna merah dan warna hijau serta 1 buah sumbu obor dari Jarum.
[br]
Dipaparkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pada Jumat (04/02) sekira pukul 17.30 wib, bahwa di rumah tersangka Ir yang berada di Jl Sukatani ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tim opsnal pun melakukan penyelidikan di TKP dan pada saat pelaku yang sedang berada di dalam kediamannya, petugas langsung mengamankan Ir yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di ruang kamar Ir dan petugas berhasil menemukan barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Ya kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dipesan oleh seseorang berinsial W dan diantar oleh tersangka RAF alias Jidol untuk diedarkan, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," tandas Sodikin.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru