Senin, 17 Maret 2025 WIB

18 Tahun Buron, Mujiono Ditangkap Tim Kajati Riau Di Palu

Haikal - Sabtu, 30 Oktober 2021 20:13 WIB
650 view
18 Tahun Buron, Mujiono Ditangkap Tim Kajati Riau Di Palu
Terpidana korupsi di PT Inhutani IV, Mujiono (kiri) saat ditangkap oleh tim gabungan Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)
PEKAN BARU, PESISIRNEWS.COM - Terpidana Korupsi Mujiono yang pernah bekerja di PT Inhutani IV di tangkap tim gabungan Kejati Riau, Kajati Sulawesi Tengah dan Kajari Indragiri Hilir Usai Menyemput anak nya Ke sekolah setelah buron 18 Tahun.
Marvelous SH Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kajati Riau, mengatakan, Mujiono terjerat Kasus Korupsi tahun 2003, kasus yang ditangani Kepolisian ini akhirnya disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejak awal, Mujiono tak pernah ditahan. Begitu juga kasus nya dilimpahkan ke JPU ke Pengadilan karena majelis hakim menetapkan sebagai tahanan kota.
Mujiono selalu datang saat persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Langsung lari ke Palu sehingga Vonis dibacakan in absentia oleh hakim," kata Marvel, jumat petang (29/10/2021).
Marvel menjelaskan, keberadaan Mujiono terdeteksi setelah belasan tahun kabur. Pihak Kejari Indragiri Hilir meminta bantuan Kejati Riau sehingga tim gabungan berangkat ke Palu pada Kamis siang (28/10/2021).
Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan
Bagi Dua Tim
Di lokasi, petugas membentuk tim. Pertama untuk mengamati rumah Mujiono dan tim kedua melakukan pembuntutan saat terpidana keluar dari rumah.
"Begitu keluar dan pulang lagi, terpidana ini langsung ditangkap," jelas Marvel.
Marvel menyebut terpidana segera dibawa ke Riau untuk dimasukkan ke Lapas. Terpidana punya kewajiban menjalani masa tahanan karena divonis bersalah oleh majelis hakim.
"Vonisnya 2 tahun, ada kewajiban membayar uang pengganti Rp600 juta," ucap Marvel.
Kepada petugas, terpidana Mujiono lari ke Palu karena istrinya ada di sana. Selama dalam buronan, Mujiono memutus hubungan dengan orang-orang yang ada di Riau.
"Nomor kontak dihapus semua, kalau identitas tidak dirubah," jelas Marvel.
Selama buronan, Mujiono punya beberapa orang anak. Perawakannya sedikit berubah tapi tidak menjadi halangan bagi petugas untuk mengenalinya.
Kejati Riau bersyukur terpidana ini tertangkap. Pasalnya dia sudah buron hampir 18 tahun, di mana dalam waktu dua tahun lagi tindak pidana yang menjeratnya akan kedaluarsa atau habis waktu.
"Sisa dua tahun lagi, kalau tidak daluarsa," imbuh Marvel.(liputan6).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Tembilahan Hulu, Adakan Syukuran Pelepasan Dua Personil Purnabhakti
Sumur Bor Damkar Bagan Sinembah Dipertanyakan Warga, Konsultan Akan Cek Bila Pengerjaan Selesai?
Saksikan, Besok Final ESI Inhil Competition 2021 Akan Dihadiri Bupati dan Sejumlah Pejabat Inhil
Untuk Kesejahteraan Nelayan, Bupati Rohil Dukung HNSI Berantas Ilegal Fishing
Sempat Dilarang, Kini Bank Sentral Nigeria Sahkan Mata Uang Digital
komentar
beritaTerbaru