Sabtu, 18 April 2026 WIB

Kecanduan Nonton Film Dewasa, Remaja 16 Tahun di Toba Perkosa Kakak Adik yang Masih Bocah

- Sabtu, 18 September 2021 17:35 WIB
2.404 view
Kecanduan Nonton Film Dewasa, Remaja 16 Tahun di Toba Perkosa Kakak Adik yang Masih Bocah
RSS diperiksa oleh petugas di Kantor Polres Tapanuli Utara. (Foto via TribunMedan.com)

TAPANULI UTARA, Pesisirnews.com - RSS (16), remaja yang kecanduan nonton film dewasa menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual kepada dua orang kakak beradik dari Tapanuli Utara.

RSS yang tinggal di rumah bibinya di Desa Sampuran, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, saat ini diperiksa di Kantor Polres Taput.

RSS mengaku setiap hari menonton film dewasa atau film porno tiga kali sehari.

Baca Juga:

"Saya cari sendiri film pornonya menggunakan handphone. Menontonnya tiga kali dalam sehari,” katanya, dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (18/9/2021).

Ia mengakui telah memperkosa kakak beradik yang usianya lebih muda dari dia itu di kamar korban.

Baca Juga:

“Dilakukan itu di kamar bersama si korban. Korbannya dua orang, laki-laki dan perempuan. Tempatnya di rumah korban, di dalam kamar,” terangnya.

Polisi kemudian menangkap lelaki remaja ini yang menjadi tersangka kekerasan seksual pada dua orang anak kecil yang merupakan kakak beradik di Tapanuli Utara itu.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi tentang adanya pelecehan seksual, Sabtu (1/9/2021).

[br]

Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual adalah MR laki-laki berusia 8 tahun menjadi korban sodomi dan perempuan TR berusia 5 tahun korban persetubuhan.

Adapun pelaku pemerkosaan adalah tetangga korban, RSS yang berusia 16 tahun.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas unit PPA Satreskrim Polres Taput kemudian melakukan penyelidikan. Tidak hanya itu, pelaku juga turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan."

Menurutnya, keluarga korban telah memberikan bukti visum kepada kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP), Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang masih di bawah umur. Pelaku yang juga masih dibawah umur sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Kamis (16/9). (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru