Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
INDRAGIRI HILIRKetua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mendorong Pemerintah Kabupaten Indragi
Artikel
BANJAR, Pesisirnews.com - Pelaku tunggal pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.Pelaku sebelumnya sempat kabur melarikan diri pada 2019.
Tersangka MH (18 tahun) berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya.
"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, tidak lama tim satuan reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,†ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Baca Juga:
Kasat menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar). (Lies)
Penulis: Lies
INDRAGIRI HILIRKetua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, mendorong Pemerintah Kabupaten Indragi
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Kabupaten/Kota Sehat (KKS), sebuah program kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, yang ber
Artikel
TEMBILAHAN, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir Zailani,S.Sos menghadiri acara Pembukaan Pusat
Artikel
TEMBILAHAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Zailani, http//S.Sos, secara langsung melakukan pendampi
Artikel
Pekanbaru 24 Juli 2026 Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Pekanbaru, 24 Juli 2026 Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus seb
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga