Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
BANJAR, Pesisirnews.com - Pelaku tunggal pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.Pelaku sebelumnya sempat kabur melarikan diri pada 2019.
Tersangka MH (18 tahun) berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya.
"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat, tidak lama tim satuan reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,†ungkap Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:
Menurut Kasat Reskrim, Pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Jawa Barat.
Pelaku sekarang sudah diamankan di Rumah Tanahan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Baca Juga:
Kasat menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jo pasal 64 KUHPidana dan atau pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia jo pasal 76E No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahu 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar). (Lies)
Penulis: Lies
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel