Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Satnarkoba Polres Inhil Ciduk 3 Pria Jaringan Pengedar Narkotika di Daerah Kempas dan Tempuling

Haikal - Rabu, 16 Juni 2021 13:29 WIB
721 view
Satnarkoba Polres Inhil Ciduk 3 Pria  Jaringan Pengedar Narkotika di Daerah Kempas dan Tempuling
Tiga Pelaku TP Narkotika Jenis Shabu dan Extacy
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan extacy, pada Rabu (16/6/2021) malam.

Ke tiga pelaku inisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling.
Ke tiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, RD di tangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD 1 (satu) paket Shabu, dari KH 6 (enam) butir Extacy dan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, sementara dari MF 1 (satu) butir Extacy.

"Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ungkapnya.

Dipaparkan Ipda Esra kronologis penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di Jalan Sungai Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Inhil pada hari Rabu (16/06/21) sekira pukul 00.30 ketiga pelaku berhasil ditangkap atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Ke tiga pelaku adalah sebuah jaringan pengedar narkotika di daerah Kempas dan Tempuling. Shabu didapatkan mereka dari seorang Narapidana, sedangkan ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan," sebut Ipda Esra.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0314/Inhil Dan Warga Tetap Semangat Melaksanakan Pekerjaan Sasaran Fisik
Karya Bakti Satgas TMMD 111 Kodim 0314/Inhil Bangun Gorong Gorong
Polres Inhil Ungkap Pelaku Penada Barang Hasil Curian
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0314/Inhil Untuk Angkut Material Dengan Cara Dipikul
Pasukan Baju Loreng dan Warga Penuh Semangat Gotong Royong Pekerjaan Jalan Penghubung Dua Desa Di Kecamatan Pelangiran
Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0314/Inhi Dan Warga Bertungkus Lumus Gotong Royong Untuk Pekerjaan Jalan Penghubung Desa Dengan Kecamatan
komentar
beritaTerbaru