Minggu, 14 Juni 2026 WIB

Polemik Draft RKUHP: Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

- Minggu, 06 Juni 2021 12:59 WIB
902 view
Polemik Draft RKUHP: Hina Presiden via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Ilustrasi: Draf RKUHP Penghinaan kepada presiden di medsos. (Foto via iNews.id)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Draft RKUHP tentang penghinaan terhadap presiden tengah menjadi polemik disebagian kalangan, utamanya dari Aktivis HAM yang memprotes RKUHP tersebut.

Dilansir dari iNews.id, Sabtu (5/6/2021), draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menyerang harkat serta martabat presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

Pelaku diancam dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga:

Hal itu tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 200 juta.

Baca Juga:

Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Once Mekel Tanggapi Polemik Royalti yang Dilontarkan Ahmad Dhani
Wali Kota Banjar Pimpin Rapat Pembahasan Polemik Pembangunan Museum The Mummy
Disahkan DPR Menjadi Undang-undang, RKUHP Masih Menyisakan Pasal-pasal Polemik
Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tuai Polemik, Dinilai Melanggar Undang-Undang
Tuai Polemik, Ini 11 Daftar Kebutuhan Pokok yang Rencananya Dikenakan Tarif PPN
Gubri Syamsuar Tanggapi Ringan Penggunaan Heli BNPB oleh Ketua DPRD Riau yang Tuai Polemik, “Ini Politik, Biasalah”...
komentar
beritaTerbaru