Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Ayah dan Putri Kandung Beserta Menantu Terlibat Bisnis Barang Haram

- Rabu, 26 Mei 2021 14:36 WIB
1.152 view
Ayah dan Putri Kandung Beserta Menantu Terlibat Bisnis Barang Haram
Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi (tengah) saat mengungkap kasus peredaran narkotika, Selasa (25/5). (Foto: IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM, Pesisirnews.com - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria paruh baya berinisial AD atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

AD masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkoba sejak Maret lalu.

“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu di Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi, seperti dilansir Radar Lombok, Selasa (25/5).

Baca Juga:

AD ditangkap pada Selasa (25/5) dini hari di rumahnya di Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Namun, dari penggeledahan di rumah AD, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga:

“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Heri.

[br]

Serbuk kristal putih tersebut ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai sebelas klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba turut diamankan,” katanya.

Kepada polisi, RU mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” tutur Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (jpnn, Radar Lombok)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode  1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka
komentar
beritaTerbaru