Kamis, 25 Juni 2026 WIB

3 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Inhil, Sanksi 5 Tahun di Bui Menanti

- Selasa, 25 Mei 2021 13:32 WIB
1.036 view
3 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Inhil, Sanksi 5 Tahun di Bui Menanti

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.

Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.

Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.

Baca Juga:

Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, SH dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/5/2021).

Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.

Baca Juga:

[br]

"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.

Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekira pukul 21.30 WIB yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.

"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana Curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra. (rls)

Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, Seorang Wanita Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dan Ekstasi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara, Indragiri Hilir
Ketum PSSI Erick Thohir Ucap Syukur FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan ke PSSI
Dalam Semalam Polsek Kemuning Polres Inhil  Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama IWO dan Tokoh Masyarakat
komentar
beritaTerbaru