Bupati Herman Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI Secara Virtual
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengungkap kronologis dan aliran dana kasus dugaan pemaksaan penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP yang mengakibatkan 5 orang terduga saat ini diamankan, Senin (5/4/2021) siang.
Kelima terduga yang terlibat dalam kasus ini sementara adalah AN (37), BO (48), AB (48), JT (34) dan TM (52). Modus dalam kasus ini adalah mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik, selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang yang membawa Crude Palm Oil atau CPO dan Palm Oil Mill Effluent atau POME mengatasnamakan kelompok tani berinisial SUM.
Menurut Kapolres, motif dari para pelaku adalah keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT THIP melalukan kerjasama penjualan minyak kotor atau Miko dengan kelompok tani, yang mana kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli Miko dengan pihak pembeli bahkam semua kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tani sudah dibiayai oleh pembeli.
Baca Juga:
Kapolres mengungkapkan, kasus yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu ini, berawal saat para terduga secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik. Terduga mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik, yakni PT THIP.
“Yang mengambil itu terduga TM, yang lain membantu dan tetap berada di atas tongkang. Sementara, terduga AN melalukan siaran livestreaming via media sosial,†tutur Kapolres dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021) di Aula Mapolres Inhil, Tembilahan.
Baca Juga:
Diketahui, para terduga telah bersepakat untuk melakukan penahanan terhadap tug boat dan tongkang milik PT THIP. Kesepakatan ini dijalin setelah adanya dukungan dari pembeli minyak kotor atau Miko yang dibuktikan dengan pengiriman uang secara langsung sore itu.
Sekira pukul 19.00 WIB, diungkapkan Kapolres, tug boat dan tongkang melintasi sungai depan rumah AB (48). Pelaku bergegas mengejar dan langsung coba menghentikan.
“Tug boat dikejar dengan perahu kecil. Ketika dalam posisi sejajar, para pelaku berteriak-teriak ke kru agar segera menghentikan tug boat. Merasa terintimidasi dan ketakutan, kru terpaksa menghentikan tug boat. Padahal riskan kecelakaan karena tambat di lokasi yang tidak tepat,†kata Kapolres.
Saat itu, Kapolres menuturkan, salah seorang pelaku melontarkan kalimat ancaman untuk menghentikan tug boat. “Akan ada pertumpahan darah jika tug boat dan tongkang masih tetap berjalan,†begitu kata pelaku sebagaimana yang disampaikan Kapolres.
Saat tug boat dan tongkang ditahan, dikatakan Kapolres, pihak Polsek Pelangiran telah berupaya memediasi agar para pelaku melepaskan tug boat dan tongkang milik PT THIP itu. Namun, para pelaku menolak dan bersikeras untuk tetap melakukan penahanan.
Akibat penahanan itu, estimasi kerugian yang diderita pihak PT THIP adalah senilai Rp 175.126.000,- karena keterlambatan pengiriman dan mutu barang.
[br]
Nama baru
Berdasarkan hasil pendalaman, pihak kepolisian berhasil mengungkap indikasi keterlibatan pihak lainnya yang bertindak selaku pembeli minyak kotor atau Miko hasil pengolahan oleh PT THIP. Nama-nama tersebut, ialah M, asal Pekanbaru yang merupakan tangan kanan bos pembeli miko dan R, asal Dumai yang merupakan bos pembeli Miko.
Sejak Desember 2020 silam, terduga AB, TM dan JT terungkap telah memiliki hubungan dengan M, tangan kanan bos pembeli Miko. M bersama ketiga terduga pun telah melakukan pengecekan ke kolam milik PT THIP, meski belum dilakukan pembiacaraan dengan pihak perusahaan terkait penjualan minyak kotor. Para terduga terindikasi telah melalukan pembicaraan dengan pembeli miko di awal.
Setelah melalukan pengecekan, Kapolres mengatakan, M menyerahkan uang dari pembeli kepada terduga BO senilai Rp 20 juta untuk dibagikan kepada sejumlah pelaku, yakni BO, TM dan AN dengan rincian masing-masing Rp 5 juta.
“Sisanya, digunakan untuk akomodasi berangkat ke Pekanbaru bertemu buyer atau pembeli,†kata Kapolres.
Setelah pertemuan di Pekanbaru, Kapolres menuturkan, pihak pembeli melalui M kembali mengirimkan uang kepada pelaku BO senilai Rp 30 juta. M, TM, AN dan BO masing-masing menerima Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 5 juta dan Rp 5 juta. Semetara, sisa uang digunakan untuk biaya akomodasi ke Pekanbaru dan memblokade sungai akses PT THIP.
“Karena tidak ada kejelasan perihal penjualan miko, akhirnya hubungan dengan M terputus dan aliran dana dihentikan pihak pembeli,†jelas Kapolres.
Usaha untuk menjual minyak kotor yang mengatasnamakan kelompok tani SUM terus berlanjut dengan mediasi melalui AS dan SP sampai dengan perjanjian dibuat dengan adanya pembeli baru. AS menjamin akan membiayai kegiatan yang akan dilakukan oleh para pelaku.
Tiba akhirnya, pada 17 Maret para pelaku mendatangi tongkang dan mengambil isi muatan yang disebut dengan pengambilan sampel. Setelah sampel diambil, dana dari buyer melalui AS pun mengalir melalui rekening pelaku BO senilai Rp 25 juta. Uang ini kembali dibagikan.
Dalam surat perjanjian antara kelompok tani dengan pembeli, diketahui kelompok tani aoam mendapat fee sebesar Rp 800,- per kilogram.
Akibat dari perbuatan ini, para pelaku diganjar sejumlah pasal, yakni 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, 335 KUHP Jo dihukum penjara paling lama 1 tahun, 55 KUHP Jo dan 65 KUHP dengam ancaman hukuman ditambah sepertiga. (rls)
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Ka
Artikel
Tembilahan, (12/8/2026) Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Pondok Pesantren Yasin AlIslami tidak sekadar menjadi agenda
Artikel