Sabtu, 07 November 2026 WIB

Fakta Baru Pembunuhan Kakek 70 Tahun,3 Kali Goyang Istri Pelaku

- Sabtu, 27 Maret 2021 14:59 WIB
1.545 view
Fakta Baru Pembunuhan Kakek 70 Tahun,3 Kali Goyang Istri Pelaku
PESISIRNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus pembunuhan kakek 70 tahun, Karmiadi di Jalan Muding Indah, Kuta Utara, Badung, Bali, terungkap.
Pelaku pembunuhan Karmiadi, Matsari (44) membeberkan alasannya menghabisi pria lanjut usia itu pada Sabtu (20/3) lalu.[adsense]
Kepada polisi, Matsari mengatakan istrinya sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan Karmiadi.[br]
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku dengan korban dilakukan saat pelaku bekerja sebagai buruh.
“Saat itu, korban datang ke kosan pelaku untuk mengencani istri pelaku. Puncaknya pada Sabtu (20/3) lalu di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban di jalan Muding Indah, Kuta Utara, Badung,” terang Kompol Utari di di Mapolres Badung, Jumat (26/3).[adsense]
Istri pelaku yang dipersiksa polisi juga telah mengakui perbuatannya. Bahkan, istri pelaku mengaku sudah tiga kali digoyang oleh Karmiadi.[br]
Hal itulah yang membuat pelaku Matsari kalap. Ia mendatangi Karmiadi dan menyabet kakek 70 tahun itu dengan celurit hingga lehernya nyaris putus.[adsense]
Atas perbuatannya, Matsari harus mendekam di sel tahanan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.(pojoksatu.id)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar
Hotspot Kampar Tinggal Dua Titik, 283 Personel Gabungan Intensifkan Pendinginan Karhutla
Menteri LH dan Guru Besar Kehutanan Cek Karhutla di Kampar, Kapolda Paparkan Dashboard Green Policing
Songek Tobuan Tanah Mengamuk! Kampar Junior FA Borong Gelar di GAI Zona Riau 2026
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar
Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
komentar
beritaTerbaru