Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Polres Inhil Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Tembilahan

- Minggu, 28 Februari 2021 13:21 WIB
4.254 view
Polres Inhil Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Tembilahan

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Inhil membuat Polres Inhil terus berupaya keras membasmi para pengedar obat-obat terlarang yang dapat merusak generasi muda ini. Baru-baru ini, Polres Inhil menangkap 3 orang pelaku pengedar narkoba pada Sabtu (27/2/2021).

Mereka terdiri dari RF (37), warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, kemudian SB (26), warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan dan M (37) warga Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, dari ketiga tersangka, dua orang diantaranya terlebih dulu ditangkap, RF dan SB. Mereka ditangkap di depan rumah RF.

Baca Juga:

Barulah, setelah dilakukan pengembangan, jajaran Sat Intelkam dan Sat Narkoba akhirnya sukses membekuk M dirumahnya.

“Pengungkapan narkoba jenis sabu ini awalnya didapati informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah RF," kata AKP Warno.

Baca Juga:

Dari tangan RF dan SB Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu total 7 paket sabu. Sedangkan M sebagai pemasok sabu.

“Semua barang bukti sudah kami amankan. Termasuk 4 unit handphone, 1 buah sepeda motor, serta uang tunai sebesar 732.000,” ungkapnya.

[br]

Sementara itu Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis pil ekstasi inisial RS (42) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO). Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Februari kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

"RS ini merupakan seorang TO Sat Narkoba Polres Inhil, Ia berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat terbukti memiliki Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, uang tunai Rp. 3.114.000 dan barang bukti lainnya turut diamankan.

"Informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh RS didapatkan anggota Sat narkoba dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu tersebut," jelasnya. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masih Minim Partisipasi Warga Kibarkan Merah Putih, Camat Tembilahan Gencarkan Imbauan
Jelang HUT ke-81 RI, Camat Tembilahan Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah
Monyet yang Meresahkan Warga Tembilahan Berhasil Dijebak, BBKSDA Lakukan Identifikasi
Polsek Tembilahan Hulu Hidupkan Magrib Mengaji, Ikhtiar Menjaga Generasi dari Pengaruh Negatif
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadiri Sosialisasi Pengolahan Limbah dan Budidaya Azolla Bersama Mahasiswa KKN UNRI
komentar
beritaTerbaru