Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Sedang Pesta Narkoba Jenis Shabu Pasutri"Siri" Di Inhil Diciduk Polisi

- Sabtu, 27 Februari 2021 12:04 WIB
2.026 view
Sedang Pesta Narkoba Jenis Shabu Pasutri"Siri" Di Inhil Diciduk Polisi
Pasangan Suami Istri" Siri" Dan Temannya 
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) siri di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, S (32) dan YA (21). Keduanya kedapatan berpesta sabu dengan seorang pria inisial K (50) pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib.
"Polisi menyita barang bukti dua paket kecil dan sembilan paket besar kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 10,31 gram dan sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1, 35 gram serta 1 set alat hisap sabu," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. [adsense]
Tertangkapnya kedua pasutri siri dan rekannya K, dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil di ruko milik S. Ketiganya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.
[br]
"Penangkapan pasutri siri ini dan K berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta sabu. Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut," kata AKP Warno.
Saat ini pasutri siri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K adalah pemilik sabu, setelah diinterogasi Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.[adsense]
"Untuk sementara pasutri ini pengguna, sementara K ini pemilik sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.
[br]
Kedua pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Warno.
Diketahui saat hendak digrebek S dan K berusaha melarikan ddiri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring di atas tempat tidur.[adsense]
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti 1 alat hisap sabu, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 650.000 dan 1 buah dompet warna hitam," terangnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
BPBD Inhil Laksanakan Kaji Cepat dan Evakuasi Korban Bencana Abrasi di Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah
Sekitar 300 Kios dan 18 Unit Sepeda Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
Empat Siswa Siswi SMA Inhil Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi Riau
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pembangunan konektivitas digital harus pemanfaatan nyata di layanan publik
komentar
beritaTerbaru