Pemkab dan DPRD Inhil Sambut Baik Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Berstandar Internasional
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
JAKARTA, Pesisirnews.com - Ulah oknum anggota Polri yang menembak tiga orang dan menewaskan satu anggota TNI di sebuah kafe disesalkan oleh Divisi Propam Polri.Adapun Anggota TNI AD, Sinurat, tewas dalam insiden tersebut.[adsense]
Insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka Cornelius Siahaan, di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari jelas mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca Juga:
Bripka Cornelius Siahaan, pelaku penembakan di RM Cafe Cengkareng. (Foto: via kumparan.com)
Baca Juga:
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan, apalagi sampai mengkonsumsi minuman keras. Bila ada anggotanya yang melanggar, pihaknya secara tegas akan menindak.[adsense]
“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,†kata Ferdy lewat keterangannya kepada awak media, Kamis (25/2).
[br]
Ferdy menuturkan, bila anggota Polri melakukan tindak pidana, termasuk di tempat hiburan, maka dapat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
“Kan ada aturan untuk PTDH. Ada dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2003, [berisikan] kalau ke tempat yang dilarang ada pelanggaran kode etik dan disiplin. Untuk hukuman disesuikan pelanggaran yang bersangkutan,†ujar Ferdy.[adsense]
Belajar dari kasus Bripka Cornelius ini, Ferdy memastikan pihaknya akan kembali memeriksa izin penggunaan senjata api di jajaran kepolisian. Salah satunya lewat tes psikologi.
“Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. Baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,†pungkasnya.
Penembakan di RM Cafe terjadi pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan bermula dari cekcok antara pegawai dengan Cornelius. Pegawai kafe menyodorkan tagihan Rp 3,3 juta kepada Cornelius, tetapi dia tidak terima.[adsense]
Sinurat yang juga bekerja sebagai keamanan kafe menghampiri Cornelius. Tidak terima ditegur, pelaku mengeluarkan pistol dan menembakkan kepada Sinurat dan 3 pegawai lainnya.
Kini, Cornelius sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: (kumparan.com)
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
TANJUNG MELAYU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tan
Advertorial
TEMBILAHAN Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan 3 (Tiga) unit mesin
Artikel
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelepasan jenazah almarhum H. Andi Rusli, Wakil
Peristiwa
TEMBILAHAN Pemasangan tanjak, penyematan selempang dan penyerahan keris, menjadi isyarat pemberian amanah kepada yang terpilih. Doa dan res
Berita
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita