Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Tiga Pria Pengedar Sabu Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Inhil

- Selasa, 23 Februari 2021 14:44 WIB
1.213 view
Tiga Pria Pengedar Sabu Dibekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas Polres Inhil

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas, Polres Inhil berhasil menangkap tiga pria pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 0,33 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu malam (21/2/2021) lalu.

Penangkapan terjadi di tiga tempat yakni di Jalan Pelabuhan Samudra Dusun Tegal Wangi Desa Rumbai Jaya Kecamatan Kempas, Jalan Suka Damai dan Jalan Haji Mansyur Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A (23) di Jalan Pelabuhan Samudra pukul 22:30 Wib. Dari A ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu. Didapati informasi bahwa shabu dibeli dari H (45).

Baca Juga:

Pada Senin (22/2/2021) pukul 00.10 Wib, Unit Reskrim Polsek Kempas menyatroni rumah H di Jalan Suka Damai dan menangkapnya, Ia mengakui bahwa shabu tersebut dijual kepada A.

"Pada hari yang sama pukul 00.35 Wib, dari hasil pengembangan pelaku H, didapati pula barang haram itu berasal dari RF. Anggota Unit Reskrim pun berhasil mengamankan pelaku inisialnya RF," ucap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Baca Juga:

Shabu itu dikemas dalam plastik dan memang rencananya untuk A. Namun, pihak polisi berhasil menggagalkan dan menangkap para pelaku.

Sementara satu pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.

"Inisial DPO ini R. Kami masih lakukan pengejaran. Jadi tersangka ada empat A, H, RF dan R masih DPO. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku itu sekitar 0,33 gram shabu," ucap AKP warno.

Kini pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polsek Kempas, mereka dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun pidana. Sejumlah handphone, uang dan barang bukti lainnya turut diamankan Polsek Kempas.

Diketahui A merupakan warga Kecamatan Kempas sementara H dan RF berasal dari Kecamatan Tempuling. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Saat Melepas Keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam menuju Tanah Suci, Ini Pesan Bupati Inhil Herman
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
komentar
beritaTerbaru