JAKARTA, Pesisirnews.com - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dipenjara atas kasus korupsi beberapa tahun lalu mungkin dapat sedikit lega karena masa hukumannya dipotong cukup signifikan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum pada September 2014, divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas kemudian mengajukan kasasi. Namun ditingkat kasasi Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca Juga:
[br]
Tidak terima putusan hakim kepadanya, Anas lantas mengajukan PK pada Juli 2018. Setelah lebih 2 tahun menunggu hasil PK, akhirnya Anas mendapat kabar mengenai permohonan yang diajukannya ke MA.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari detik.com, Rabu (30/9/2020).
Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Hakim Agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin. Vonis dijatuhkan pada Rabu (30/9/2020) siang tadi.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahu terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ujar Andi.
Sedangkan untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Sumber: detik.com