Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
MEDAN, Pesisirnews.com - Yanto, seorang pria yang berada di Mapolrestabes Medan mengaku pusing mencium aroma ganja terbakar menyengat hidungnya.
“Pusing juga, sempoyongan sedikit, meski pakai masker tetap aja terhirup,†ucap Yanto ketika ditanya awak media, apa yang dia rasakan ketika asap ganja terhirup olehnya.
Tidak hanya Yanto, sejumlah pengunjung di kantor Polrestabes Medan merasakan hal yang sama, bahkan nyaris sempoyongan saat mereka terhirup kepulan asap ganja yang dimusnahkan oleh pihak Mapolrestabes Medan pada Jumat (28/8/2020) sore.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, barang bukti ganja seberat total 348 kilogram itu disita dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap.
Ketiganya masing-masing berinisial IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Klambir Lima, Lingkungan, Gang Ima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR ( 47) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
[br]
“Awalnya ditangkap dua tersangka yaitu IT dan SA di kawasan Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja kering seberat 118 kg pada Kamis (14/5/2020) lalu.
Keduanya ditangkap oleh personel Polsek Pancurbatu. Selanjutnya, ditangkap tersangka MR oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Amal/Gatot Subroto
"Dengan barang bukti 240 bungkus ganja atau seberat 240 kg yang disita di dalam kamarnya usai melakukan penggeladahan,†kata Riko.
Menurut dia, 1 kg ganja jika di pasaran harganya mencapai Rp 2 juta. Karena itu, apabila dikalikan dengan 348 kg maka hasilnya nilainya mencapai Rp 770 juta.
“Jika dijual per amplop dengan harga 5.000 dikali 348 kilo, maka keuntungan yang didapat oleh para bandar mencapai Rp 1,79 miliar. Jika diasumsikan 1 amplop digunakan untuk 5 orang dan dikalikan 348 kg, maka akan ada 1.799.000 orang korban penyalahgunaan narkoba. Dengan digagalkannya 348 kg ganja, berarti sebanyak itu pula anak bangsa bisa diselamatkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,†pungkas Riko.
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial
TEMBILAHAN Sering dikeluhkan karena kondisi bangunan yang menua dan banyak mengalami kebocoran saat hujan, sehingga sangat memprihatinkan,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim