Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Sumatera Utara
Pesisirnews.com - Seorang pria berinisial S,36 tahun warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai dan A, 40 tahun, warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini terpaksa ditembak petugas. Senin (9/3/2020)
Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dan saat hendak menunjukan bandar besarnya kedua pelaku melakukan perlawanan dengan cara mencoba merebut senjata api (pistol) milik petugas. Sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka ditembak.
Baca Juga:
Tersangka S ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumut barang bukti yang disita berupa 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hand Phone merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.
Pengakuan S dirinya mendapatkan sabu tersebut dari A, kemudian Selasa (10/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib petugas memburu A, dan berhasil meringkusnya saat berada di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut.
Baca Juga:
Petugas berhasil meyita barang bukti berupa, 1 lembar plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit Hand Phone merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada Wartawan, Rabu(11/3/2020) mengatakan. "A mengaku sabu tersebut diperolehnya dari bandar asal Kabupaten Batu Bara, Sumut berinisial P, dalam perjalanan saat dilakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Batu Bara pelaku mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak," ucapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai, keduanya dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup.(Malik)
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan
Siak Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tin
Lingkungan
PEKANBARU Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara
Hukrim