Pemkab dan DPRD Inhil Sambut Baik Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi Berstandar Internasional
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
PESISIRNEWS.COM-Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan terkait Kepala Desa Tegal Rejo Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atas nama Syahrial Bin Rusli sudah final. Ia yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490.
Dalam pasal itu berbunyi "Setiap Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)".
Sidang sebelumnya dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut umum menuntut dan menyatakan terdakwa Syahrial Bin Rusli telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu.
Baca Juga:
Sebagaimana yang diatur bahwa setiap Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye", dalam dakwaan pidana dalam Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Bin Rusli dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan.
Baca Juga:
Selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1 (satu Unit handphone merek Samsung Galaxy J1 warna dongker dengan imei 359897064453265 dengan kartu SIM nomor 082288753219 yang dalam folder galeri terdapat foto dan video kegiatan silaturahmi Ir. H Hasrul (Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra di Desa Teluk Sungka). Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darmawan alias Mawan Bin Agustami. Lalu membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
Pada hari Senin, 4 Februari 2019 telah dilakukan Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH.
Menyatakan terdakwa Syahrial Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bahwa setiap Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan menetapkan barang buktinya.
Selain itu membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dimana setelah Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH dibacakan oleh Hakim, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.
PN Tembilahan sudah memvonis bersalah dengan 8 bulan penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa 3 bulan.
Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong saat dikonfirmasi Putera Riau mengatakan bahwa Bawaslu Inhil menghormati putusan Pengadilan dan juga menghormati upaya hukum banding yang dilakukan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berlaku. Mudah-mudahan vonis ini menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye sehigga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
TEMBILAHAN (21/10/26)Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) berstandar internasional di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus
Berita
TANJUNG MELAYU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong penguatan status wilayah dan kepastian hukum kepemilikan tan
Advertorial
TEMBILAHAN Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan 3 (Tiga) unit mesin
Artikel
TEMBILAHAN Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelepasan jenazah almarhum H. Andi Rusli, Wakil
Peristiwa
TEMBILAHAN Pemasangan tanjak, penyematan selempang dan penyerahan keris, menjadi isyarat pemberian amanah kepada yang terpilih. Doa dan res
Berita
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita