Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar

- Jumat, 30 November 2018 15:22 WIB
885 view
Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar
Ilustrasi/otomania.com

Pesisirnews.com - Dua orang pria ditangkap Tim Anti bandit Polsek Tandes Kota Surabaya karena kepemilikan narkoba. 

Dua pria yang menyimpan narkoba itu bernama M. Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.

Baca Juga:

Kedua pelaku mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat kediamannya.

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya, Jumat (30/11/2018).

Baca Juga:

Kusminto mengatakan kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.


Bagasi motor yang mampu menampung 2 helmBagasi motor yang mampu menampung 2 helm (Instagram/ @sabenahonda)

"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya.

Alhasil, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber Otomania.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat
komentar
beritaTerbaru