Pesisirnews.com - Dua orang pria ditangkap Tim Anti bandit Polsek Tandes Kota Surabaya karena kepemilikan narkoba.
Dua pria yang menyimpan narkoba itu bernama M. Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.
Baca Juga:
Kedua pelaku mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat kediamannya.
"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya, Jumat (30/11/2018).
Baca Juga:
Kusminto mengatakan kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.
Bagasi motor yang mampu menampung 2 helm (Instagram/ @sabenahonda)
"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya.
Alhasil, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber Otomania.com