Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar

- Jumat, 30 November 2018 15:22 WIB
895 view
Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar
Ilustrasi/otomania.com

Pesisirnews.com - Dua orang pria ditangkap Tim Anti bandit Polsek Tandes Kota Surabaya karena kepemilikan narkoba. 

Dua pria yang menyimpan narkoba itu bernama M. Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.

Baca Juga:

Kedua pelaku mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat kediamannya.

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya, Jumat (30/11/2018).

Baca Juga:

Kusminto mengatakan kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.


Bagasi motor yang mampu menampung 2 helmBagasi motor yang mampu menampung 2 helm (Instagram/ @sabenahonda)

"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya.

Alhasil, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber Otomania.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ayah Korban Minta Keadilan, Dugaan Pemerkosaan di Tembilahan Masuk Penyelidikan Polisi
Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Temui Polisi Malaysia, Kapolda Riau Paparkan Gotong Royong Tangani Karhutla
Polres Indragiri Hilir musnahkan 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
komentar
beritaTerbaru