Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar

- Jumat, 30 November 2018 15:22 WIB
872 view
Salah Gunakan Jok Motor Honda Revo, Dua Pria Diberi Gelang Kembar
Ilustrasi/otomania.com

Pesisirnews.com - Dua orang pria ditangkap Tim Anti bandit Polsek Tandes Kota Surabaya karena kepemilikan narkoba. 

Dua pria yang menyimpan narkoba itu bernama M. Rizal (24) dan M. Muafan (23) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Kusminto menjelaskan kedua pelaku terbukti menyimpan dan memiliki sabu-sabu.

Baca Juga:

Kedua pelaku mengendarai motor Honda Revo ditangkap usai bertransaksi sabu di dekat kediamannya.

"Kami lakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan di jok motor," ungkapnya, Jumat (30/11/2018).

Baca Juga:

Kusminto mengatakan kedua tersangka menjalani tes urine narkoba di Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya.


Bagasi motor yang mampu menampung 2 helmBagasi motor yang mampu menampung 2 helm (Instagram/ @sabenahonda)

"Hasil tes urine narkoba membuktikan kedua pelaku positif narkoba," jelasnya.

Alhasil, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Sumber Otomania.com

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Aksi Heroik Anggota Polsek Kota, Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Begal !
Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru