Pesisirnews.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah
(Polda) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara Syahrizal Taher.
Pasalnya, berkas tersangka dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi di
Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) itu masih terdapat kekurangan dan
harus disempurnakan.
Selain Syahrizal Taher, perkara ini juga menjerat tiga tersangka
lainnya. Mereka adalah Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT
Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Haris Anggara selaku kontraktor
proyek pada pelaksanaan kegaitan dikerjakan tahun 2013 silam.
Terkait Syahrizal Taher, berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik
ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Proses tahap I
itu dilakukan pada akhir Oktober 2018 lalu.
Baca Juga:
Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas perkara
untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiil perkara. Namun
hasilnya, berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga:
"Dari hasil penelaahan, Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara
belum lengkap," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan
Humas Kejati Riau Muspidauan, Rabu (14/11/2018).
Karena masih terdapat kekurangan, berkas perkara itu dikembalikan ke
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Pengembalian berkas itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi atau P19.
"Pengembalikan (berkas perkara, red) dilakukan pekan lalu," lanjut
mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Saat ini, kata Muspidauan, Jaksa Peneliti masih menunggu proses
pelengkapan berkas yang dilakukan penyidik. "Kita sifatnya menunggu
saja. Jika dilimpahkan, tentu kita telaah," pungkas Muspidauan.
Dalam perkara ini, jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Hal itu
seiring adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
diterima Jaksa Peneliti. Hanya saja, SPDP tersebut belum tertera nama
tersangka.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau
tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini
ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM tersebut, Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta
Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya
selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu
juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT
Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang
bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Pada Kontrak rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah
untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang
1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan
skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua
kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama
sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Kemudian pada item pekerjaan
timbunan bekas galian, dipastikan fiktif. Karena pengerjaan galian dan
penimbunan tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November
2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.
Semestinya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda
keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun menariknya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak
memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Bahkan, Dinas
PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau
Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013
tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah serta
penimbunan kembali galian tanah. Namun pekerjaan tetap dibayar, negara
diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari
nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen
dari nilai proyek juga Rp170.780.900.
sumber : riaumandiri.co