Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Sarjana Cantik Diadili,Nipu Teman Sendiri

Haikal - Kamis, 01 November 2018 00:31 WIB
825 view
Sarjana Cantik Diadili,Nipu Teman Sendiri
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah terdakwa Novita Rindra Firmati ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini, Rabu

SURABAYA- Novita Rindra Firmati, seorang sarjana cantik harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini.

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu.

Kepada korban, sarjana ekonomi yang tinggal di apartemen Water Palace ini mengatakan bahwa tempatnya bekerja sedang membutuhkan dana guna proyek pengadaan barang untuk ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa yang disampaikan kepada terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo.

Baca Juga:

Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban menansfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.

Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban.

"Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, nantinya bakal diberi keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya," terang jaksa membacakan berkas dakwaan.

Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan secara tegas menyatakan bahwa kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban.

"Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respons dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (duta.co)

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru