
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Medan Berbagai rumor terkait meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Nasional
SURABAYA- Novita Rindra Firmati, seorang sarjana cantik harus berurusan dengan hukum akibat ulahnya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Savira Nagari, yang tak lain temannya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah Novita, korban mengalami kerugian sebesar Rp394 juta. Kini, Novita harus rela didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa atas dugaan perkara pidana ini.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga:
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari bujuk rayu terdakwa kepada korban terkait kerjasama sama investasi bisnis pengadaan barang di Travel Starling pada Juni 2016 lalu.

Upaya membujuk korban ini, beberapa kali terdakwa lakukan. Terakhir pada acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Beberapa saksi juga mengaku mendengarkan rayuan terdakwa yang disampaikan kepada terdakwa. Saksi-saksi tersebut antara lain, Veisa Catrie Damayanti dan saksi Rara Mulyosari Prijambodo.
Baca Juga:
Tergiur bujuk rayu terdakwa, akhirnya korban menansfer uang sebesar Rp415 juta ke rekening terdakwa. Hal itu dilakukan secara bertahap mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2016.
Guna meyakinkan korbannya, terdakwa sempat mengirimkan uang sebesar Rp21 juta yang diklaim sebagai keuntungan yang layak diterima korban.
"Terdakwa berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan korban, nantinya bakal diberi keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga waktu yang disepakati, terdakwa selalu menghindar saat korban meminta sisa uang miliknya," terang jaksa membacakan berkas dakwaan.
Merasa curiga, akhirnya korban mencoba mengecek ke kantor Travel Starlink. Oleh Nilam Maharani, pemilik travel kepada korban mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa dan secara tegas menyatakan bahwa kantornya tidak ada program kerjasama seperti yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban.
"Akhirnya korban mensomasi terdakwa. Upaya somasi yang dilayangkan korban juga tidak mendapat respons dari terdakwa, sehingga korban memilih melaporkan ke pihak berwajib," tambah jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (duta.co)
Medan Berbagai rumor terkait meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Nasional
INDRAGIRI HILIR Di hamparan lahan seluas 1,5 hektare di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, bulirbulir jagung yang menguning menjadi penand
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengapresiasi kreativitas anak muda dan para pelaku seni daerah
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Kabupaten Bogor Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam diantaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik
Artikel
INDRAGIRI HILIRSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel