Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Polisi: Uus Pembawa Bendera Terancam Penjara 3 Minggu

- Sabtu, 27 Oktober 2018 08:30 WIB
191 view
Polisi: Uus Pembawa Bendera Terancam Penjara 3 Minggu
Republika.co.id

Jakarta, Pesisirnews.com - Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Namun, pembawa bendera yang bernama Uus Sukmana (34 tahun) dapat dikenakan pasal mengganggu ketertiban.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.

Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'

Baca Juga:

"Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto saat konferensi pers hasil penyelidikan soal pembakaran bendera di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).

Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief, adalah agenda resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apa pun selain bendera merah putih.

Baca Juga:

Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafaz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan di tongkat bambu di menjelang acara peringatan usai.

Uus pun diminta untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara, bendera yang dibawa Uus dibakar Banser dengan alasan agar bendera itu tidak dipakai lagi. "Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi," kata Arief Sulistyanto.

Kendati demikian, Uus belum ditetapkan tersangka. Menurut Arief, polisi masih melakukan pemeriksaan pada Uus sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (26/10). Dengan ancaman hukuman yang jauh lebih kecil dari lima tahun penjara, maka Uus tidak ditahan.

Dalam perkembangan kasus ini, tiga pembakar bendera tidak dikenai unsur pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pembakaran bendera.

Untuk diketahui, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Polisi mengusut pembakaran bendera ini setelah video pembakaran itu membuat perdebatan di dunia.


Sumber Republika.co.id

SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru