Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Medan Berbagai rumor terkait meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Nasional
Jakarta, Pesisirnews.com - Polisi menyatakan tidak ada unsur pidana pada yang membebani pembakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid dalam Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Namun, pembawa bendera yang bernama Uus Sukmana (34 tahun) dapat dikenakan pasal mengganggu ketertiban.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.
Pasal itu berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.'
Baca Juga:
"Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu," kata Arief Sulistyanto saat konferensi pers hasil penyelidikan soal pembakaran bendera di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Acara peringatan Hari Santri Nasional itu, kata Arief, adalah agenda resmi dengan izin kepolisian. Arief menjelaskan, peraturan dalam acara itu tidak memperbolehkan peserta membawa bendera apa pun selain bendera merah putih.
Baca Juga:
Namun, lanjut Arief, Uus justru membawa bendera hitam bertuliskan lafaz Tauhid, yang diidentifikasi polisi dan Banser sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera itu, kata Arief, dikibar-kibarkan di tongkat bambu di menjelang acara peringatan usai.
Uus pun diminta untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara, bendera yang dibawa Uus dibakar Banser dengan alasan agar bendera itu tidak dipakai lagi. "Kalau seandainya saudara Uus ini tidak mengibarkan maka tidak akan terjadi," kata Arief Sulistyanto.
Kendati demikian, Uus belum ditetapkan tersangka. Menurut Arief, polisi masih melakukan pemeriksaan pada Uus sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (26/10). Dengan ancaman hukuman yang jauh lebih kecil dari lima tahun penjara, maka Uus tidak ditahan.
Dalam perkembangan kasus ini, tiga pembakar bendera tidak dikenai unsur pidana karena tidak adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pembakaran bendera.
Untuk diketahui, pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapang Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Polisi mengusut pembakaran bendera ini setelah video pembakaran itu membuat perdebatan di dunia.
Sumber Republika.co.id
Medan Berbagai rumor terkait meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Nasional
INDRAGIRI HILIR Di hamparan lahan seluas 1,5 hektare di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, bulirbulir jagung yang menguning menjadi penand
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengapresiasi kreativitas anak muda dan para pelaku seni daerah
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Kabupaten Bogor Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam diantaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik
Artikel
INDRAGIRI HILIRSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel