Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
Pidana TPPU

Selundupkan Trenggiling, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun penjara

Haikal - Jumat, 19 Oktober 2018 11:27 WIB
195 view
Selundupkan Trenggiling, Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun penjara
Suasana sidang tuntutan

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menuntut M Ali Honopiah, terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan trenggiling dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, JPU HA Miko menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau sesuai dakwaan primair penuntut umum. 

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ali Honopiah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan," kata Miko dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan didampingi hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar.

Baca Juga:

Selain menuntut pidana hukuman tiga tahun penjara, Miko juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membara denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Miko juga meminta agar majelis hakim turut menyita barang bukti berupa 6.400 lembar uang nominal Rp50.000 atau total Rp320 juta agar dirampas untuk negara. 

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, Miko menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas TPPU menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutan terebut. 

Selain itu, terdakwa yang juga telah dihukum pidana dalam kasus penyelundupan trenggiling tersebut menjadi alasan pemberat lainnya. 

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa berencana mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang. 

Ali Honopiah sendiri merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Indragiri Hilir dengan pangkat Brigadir. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana lalu, disebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan terdakwa. 

Total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan ilegal satwa trenggiling.

Untuk selanjutnya, transaksi mencurigakan tersebut yang kembali menyeret Ali untuk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus itu sendiri diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.  


Sumber:beritariau.com

SHARE:
beritaTerkait
Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
komentar
beritaTerbaru