Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menuntut M Ali Honopiah, terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan trenggiling dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa, JPU HA Miko menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau sesuai dakwaan primair penuntut umum.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ali Honopiah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan," kata Miko dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan didampingi hakim Anggota Toni Irfan dan Yanwar.
Baca Juga:
Selain menuntut pidana hukuman tiga tahun penjara, Miko juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membara denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Miko juga meminta agar majelis hakim turut menyita barang bukti berupa 6.400 lembar uang nominal Rp50.000 atau total Rp320 juta agar dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Dalam tuntutannya, Miko menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas TPPU menjadi salah satu alasan memberatkan tuntutan terebut.
Selain itu, terdakwa yang juga telah dihukum pidana dalam kasus penyelundupan trenggiling tersebut menjadi alasan pemberat lainnya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa berencana mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Ali Honopiah sendiri merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Indragiri Hilir dengan pangkat Brigadir.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana lalu, disebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan terdakwa.
Total transaksi di rekening Ali Honopiah mencapai Rp7 miliar selama tahun 2017. Diduga, uang ini berkaitan dengan perniagaan ilegal satwa trenggiling.
Untuk selanjutnya, transaksi mencurigakan tersebut yang kembali menyeret Ali untuk kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasus itu sendiri diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Sumber:beritariau.com
PEKANBARU Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di sala
Hukrim
TEMBILAHAN Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus didorong melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pem
Berita
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel