Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Dituduh Curi Ponsel, PRT di Bogor Dipukuli dan Digunduli oleh Majikannya

- Kamis, 23 Agustus 2018 18:10 WIB
253 view
Dituduh Curi Ponsel, PRT di Bogor Dipukuli dan Digunduli oleh Majikannya
Kompas.com
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial MG (28) diduga telah menjadi korban persekusi yang dilakukan oleh majikannya berinisial EA (37) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

MG dipukuli dan digunduli rambutnya oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang majikannya. Telepon genggam milik korban juga dirampas.

Fotonya lalu viral di media sosial.

Baca Juga:

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan EA sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga:

Dicky menuturkan, tersangka menuduh korban telah mencuri uang miliknya sebesar Rp 1,5 juta. Namun, lanjut Dicky, tuduhan tersebut tidak terbukti.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan memanggil terlapor. Kemudian dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara, kami naikkan statusĀ EA menjadi tersangka," kata Dicky, Kamis (23/8/2018).

Dicky menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Selain itu, lanjut Dicky, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu alat cukur rambut dan telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk merekam video ketika menggunduli rambut korban.

"Kami juga masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," pungkasnya.


Sumber Kompas.comĀ 

SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru