Perdana Digelar, Rakor Damkar se-Riau Satukan Kekuatan Hadapi Ancaman Kebakaran
PEKANBARU,Badan Penanggulangan dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau untuk pertama kalinya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemada
Artikel
Pesisirnews.com – Pelaku tindak pidana narkotika seperti tidak pernah kehabisan cara agar bisa mendistribusikan dagangan ilegalnya. Dari cara yang biasa sampai yang nyeleneh dilakukan.
Seperti dilakukan Airinda Pratiwi (25), Amirul Afiq bin Yassed (23) dan Suhardi (24). Mereka nekat menyelundupkan sabu-sabu ke Bali dengan cara menyimpannya di anus. Bahkan terdakwa Airinda Pratiwi menyimpan barang haram itu di kelaminnya sendiri.
Pertanyaan bertubi-tubi pun datang silih berganti dari hakim, jaksa penuntut umum, hingga kuasa hukum saat Airinda Pratiwi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (31/7).
Baca Juga:
Selain Airinda, Amirul Afiq bin Yaseed, seorang Malaysia, juga turut disidang. Keduanya merupakan terdakwa penyelundupan sabu-sabu dari Thailand.
Cara mereka melakukan penyelundupan pun terbilang ekstrim, meskipun bukan hal yang baru. Keduanya menyimpan narkoba di anus dan kemaluan.
Baca Juga:
Selain dua terdakwa, ada juga satu terdakwa lainnya yakni Suhardi yang menjalani sidang secara terpisah. Airinda dan Amirul menjalani sidang bersamaan karena berkasnya satu.
Airinda menjadi terdakwa pertama yang menjawab semua pertanyaan dari hakim dan jaksa. Pertanyaan pertama datang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Ni Made Karmiyati dan I Wayan Meret.
Dalam pengakuannya, dia nekat melakukan penyelundupan dengan cara menyimpan sabu di dalam anus dan kemaluannya lantaran perintah dari Suhardi saat berada di Bangkok, Thailand.
"Disuruh Suhardi," tutur Airinda sata menjawa pertanyaan yang datang dari Jaksa Karmiyati.
Airinda menuruti perintah Suhardi lantaran orang itu tidak lain adalah pacarnya sendiri. Airinda juga mengaku mengenal Suhardi belum begitu lama. Belum sampai setahun.
"Belum ada setahun (kenalan). Dia itu pacar saya. Dia mengaku bekerja sebagai sopir. Dan, kami kebetulan sama-sama dari Tanjung Pinang," tuturnya.

Airinda Pratiwi menjalani sidang di PN Denpasar. Foto via Bali Express
Masih dalam pengakuannya, Airinda mengaku bisa pergi ke Bangkok karena diajak Suhardi juga. Dan, keterangan ini memantik rasa penasaran pimpinan sidang yakni Hakim I GN Putra Atmaja.
"Jalan-jalan sampai keluar negeri itu kan butuh biaya. Terus siapa yang membiayai kamu jalan-jalan di Bangkok? Suhardi juga?" tanya pimpinan sidang.
Jawaban atas pertanyaan inilah yang menarik. Rupanya, aksi penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan Airinda, Amirul, dan Suhardi itu rupanya dikendalikan narapidana di Lapas Tanjung Pinang.
Dari pengakuan Airinda, perjalanan mereka ke Bangkok itu dibiayai oleh Avio yang tidak lain oknum narapidana Lapas Tanjung Pinang yang dimaksud. Dia mengetahui itu dari Suhardi. "Saya tahunya Suhardi dan Avio itu seperti kakak dan adik," tuturnya.
Jawaban yang sama juga disampaikan terdakwa Amirul. Dia mengaku bersedia menyelundupkan sabu-sabu dan menyimpannya dalam anusnya sendiri atas perintah Suhardi.
"Kami tidak ada dikasih uang sama sekali. Ide (menaruh di anus dan kemaluan, Red) juga dari Suhardi," kata Amirul.
Pertanyaan pun kini datang dari Hakim Wayan Kawisada yang juga anggota majelis hakim. Dia bertanya kepada kedua terdakwa apakah tidak merasa takut menyimpan narkotika di kemaluan atau anus. "Itu kan membahayakan diri sendiri. Kalau sampai pecah risikonya mati?" tukasnya.
Pertanyaan itu lantas dijawab Airinda. Diakuinya, saat menyimpan narkotika tersebut badannya nyeri. Namun, untuk meradakan rasa nyeri itu dia sebelumnya sudah memakai sabu-sabu.
"Sebelum berangkat ke Indonesia (Bali) pada 11 Maret saya pakai untuk meredakan rasa sakitnya," jawabnya.
Baik Airinda dan Amirul rupanya sudah sepakat dengan Suhardi untuk menyelundupan sabu-sabu tersebut. Masing-masing dari mereka membawa empat paket. Jadi ada 12 paket yang mereka bawa dari Bangkok. Empat paket tersebut beratnya sekitar 137, 61 gram.
Empat paket diselipkan dalam anus Suhardi, empat paket diselipkan dalam anus Amirul. Sedangkan 4 paket sisanya disimpan Airinda masing-masing dua paket di anus dan dua paket lagi di kemaluannya.
Atas perbuatan itu, mereka kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang sama. Yakni ancaman hukuman mati. Di dalam surat dakwaan, ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis kumulatif. Dakwaan primernya, Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidernya Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) pada undang-undang yang sama.
Sumber Pojoksatu.id
PEKANBARU,Badan Penanggulangan dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau untuk pertama kalinya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemada
Artikel
Tembilahan, Rabu, 19 Agustus 2026 Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi setinggitingginya kepada jajaran kepolisian
Artikel
Medan Berbagai rumor terkait meninggalnya tahanan bernama Jopi Sembiring bin Alm. Deli Sembiring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Nasional
INDRAGIRI HILIR Di hamparan lahan seluas 1,5 hektare di Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, bulirbulir jagung yang menguning menjadi penand
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengapresiasi kreativitas anak muda dan para pelaku seni daerah
Artikel
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Kabupaten Bogor Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam diantaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik
Artikel
INDRAGIRI HILIRSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel