Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
Pesisirnews.com -Tak terima diputus oleh selingkuhannya, seorang pemuda berinisial Sn (24) warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunungkidul tega menyebar foto telanjang selingkuhannya yang berinisial S (31). Akibat perbuatan nekatnya ini, Sn pun mesti berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan peristiwa penyebaran foto telanjang korban S berawal saat korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara. Padahal korban masih berstatus memiliki suami.
"Selama menjalin hubungan, baik korban maupun pelaku kerap melakukan komunikasi dengan panggilan video. Pelaku sering meminta korban untuk melakukan panggilan video sambil telanjang. Saat itu pelaku sempat menyimpan gambar dari panggilan video korban," ujar Riko, Selasa (19/6).
Baca Juga:
Riko menuturkan korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan. Korban, kata Riko kemudian menyadari hubungan yang dilakukannya dengan pelaku adalah salah dan ingin mengakhiri hubungan tersebut.
Korban, sambung Riko kemudian memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara terlarang tersebut. Sayangnya, keputusan korban mengakhiri hubungan ini mendapatkan penolakan dari pelaku.
Baca Juga:
"Pelaku tak terima diputuskan oleh korban. Pelaku sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Ancaman pelaku ini tak diperdulikan oleh korban. Akhirnya pelaku pun menyebarkan foto korban melalui medsos," urai Riko.
Riko menjabarkan korban tak terima dengan tindakan pelaku yang menyebarkan foto telanjangnya, dan melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Pelaku pun berhasil ditangkap usai korban dan polisi menjebaknya. Korban diminta untuk mengajak pelaku bertemu dengan alasan ingin rujuk, saat pelaku datang, petugas kepolisian pun langsung menangkapnya.
"Dari pengakuan, pelaku nekat menyebarkan foto telanjang korban karena sakit hati dan tak terima diputus. Pelaku kemudian membuat akun medsos palsu dan menyebarkan puluhan foto telanjang korban lewat medsos baik itu di Facebook maupun lewat instagram. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah," tutup Riko.
Sumber Merdeka.com
Indragiri Hilir Pembangunan dan perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 2 di wilayah hukum Polsek Batang Tuaka terus m
Artikel
INDRAGIRI HILIR Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bi
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Tempuling Guna kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta mencegah antrean panjang dan penyalahgunaan BBM subsidi, jajaran Po
Artikel
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Panglima Raja, Keca
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat dan pelajar, Polsek Tempuling bersama Puskesmas S
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel
Indragiri Hilir, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kantor Badan Pertanahan
Artikel