Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Perkosa Adik Kelas, 4 Siswa SMA Ini Dipidana 1 Tahun 8 Bulan dan Latihan Kerja di Rutan Pelaihari

Haikal - Senin, 14 Mei 2018 20:56 WIB
602 view
Perkosa Adik Kelas, 4 Siswa SMA Ini Dipidana 1 Tahun 8 Bulan dan Latihan Kerja di Rutan Pelaihari
PELAIHARI - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari terhadap empat siswa SMA di Kecamatan Panyipatan yang memperkosa dan mencabuli adik kelasnya berkekuatan hukum tetap.
Itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, tidak melakukan upaya banding terhadap putusan setelah dibacakan hakim Leo Mampe Hasugian, pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Adhya Satya Lambang Bangsawan didampingi Kepala Seksi Intelejen, Stirman Eka Priya Samudera dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (14/5/2018) membenarkan.

"Kami menerima putusan tersebut," katanya Adhya Satya Lambang Bangsawan amini Stirman Eka Priya Samudera.

Penasihat hukum anak terlibat tindak pidana, Hj Sinarti semringah begitu mengetahui memori banding jaksa penuntut umum tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri Pelaihari.

"Harusnya kalau banding hari ini. Tapi saya tidak menerima informasinya dari Pengadilan Negeri Pelaihari. Kemarin itu jaksa memang pikir-pikir dengan putusan majelis hakim," katanya.
Sunarti mengaku senang karena dari tuntutan pidana penjara tiga tahun terhadap tiga anak dan pidana 2 tahun enam bulan, terhadap satu anak, putusan masing-masing satu tahun delapan bulan itu sudah ringan.
Sunarti juga sudah berhasil menyakinkan majelis hakim bahwa hukuman tambahan berupa pelatihan kerja selama satu bulan di Rumah Tahanan Pelaihari.
Sebelumnya, tuntutan pelatihan kerja bagi keempat anak pelajar SMA itu di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Martapura, Kabupaten Banjar.
"Saya memang diberitahu rekan saat pembacaan putusan agar menerima. Kalau saya melakukan upaya banding, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Banjarmasin bisa saja lebih tinggi dari putusan yang ada," katanya. (Banjarmasinpost.co.id)


SHARE:
beritaTerkait
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia*
Jagung Menguning di Pelosok Kateman, Polsek dan Petani Tuai 2 Ton Harapan dari Desa Air Tawar
Wabup Yuliantini Apresiasi Kreativitas Anak Muda Inhil Lewat Pekik Merdeka Vol. 3
Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Satlantas Polres Inhil Pasang Spanduk Larangan Balap Liar di Parit 19 dan 21
komentar
beritaTerbaru