Rabu, 06 Mei 2026 WIB

Baru dua bulan bebas dari Bui,residivis ini berula lagi,ini kronologinya.

Haikal - Minggu, 15 April 2018 09:24 WIB
510 view
Baru dua bulan bebas dari Bui,residivis ini berula lagi,ini kronologinya.
Indragiri hilir,Unit Opsnal Polsek Kateman, Sabtu, 14/4/2018, sekira pukul 09.30 WIB, AEC Desa Tanjung Raya Kecamatan Kateman, telah menangkap seorang laki - laki yang bernama Mus (32 tahun). Warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman itu, diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Dari residivis itu disita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Speed Boat Nadia Jaya 2, beserta 1 (satu) Unit Mesin 40 PK.


Sebelumnya, pada hari Jumat, 13/4/2018 sekira pukul 22.00 WIB, telah melapor ke Polsek Kateman, Sunardi (40 tahun) warga Jalan Hang Tuah Desa Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Wiraswasta melaporkan kehilangan 1 unit Speed Boat beserta 1 unit mesin 40 PK, yang terjadi pada hari Jumat, 6 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kab. Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP Ali Zahari, mengatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 6/4/2018 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, Sunardi menambatkan Speed Boat Nadia Jaya 2, bermesin 40 PK miliknya di Pelabuhan Speed Boat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja. Sunardi lalu naik ke pelabuhan untuk belanja beberapa perlengkapan karena akan berangkat membawa muatan ayam. Tapi selesai belanja, laki - laki itu, tak lagi menemukan Speed Boatnya, ditempatnya ditambatkan tadi. Saat itu, Sunardi menyangka speed boatnya hanyut terbawa arus, sehingga tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Semingu berlalu, Sunardi mendapat informasi, keberadaan speed boatnya, yang ternyata bukan hanyut, tapi dicuri orang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, Sunardi menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah).

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPDA Hendra Gunawan, S.H., melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa, pelakunya diduga adalah Mus, residivis pencurian yang baru 2 bulan bebas dari penjara. Mus diketahui bersembunyi di AEC, Desa Tanjung Raja Kecamatan Kateman. Polisi yang menggerebek tempat persembunyiannya, berhasil mengamankan Mus.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(rls).

SHARE:
beritaTerkait
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.
Polsek Concong Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan 14 Paket Sabu
komentar
beritaTerbaru